Hukum & Kriminal

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Perantara 35,9 Kg Sabu di Medan

×

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Perantara 35,9 Kg Sabu di Medan

Sebarkan artikel ini
kasus sabu 35,9 kg
JPU dari Kejari Belawan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu secara daring di PN Medan, Senin (9/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Se…
  • Kedua terdakwa, yakni Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dinilai terbukti secara sah terlibat dalam peredaran …
  • Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ser…

Topikseru.com, Medan – Dua terdakwa kasus perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 35,9 kilogram dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/2/2026).

Kedua terdakwa, yakni Muhammad Heri dan Musriyanda alias Yanda, dinilai terbukti secara sah terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah sangat besar.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Heri dan terdakwa Musriyanda alias Yanda dengan pidana mati,” tegas JPU Achmad Yudha Prasetyo saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.

Jaksa menilai, peran aktif para terdakwa dalam menerima, menyimpan, dan memfasilitasi peredaran sabu-sabu dalam jumlah puluhan kilogram menunjukkan tingkat kesalahan yang sangat berat.

Menanggapi tuntutan tersebut, hakim ketua Joko Widodo memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula pada Selasa, 15 Juli 2025. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Muhammad Heri mendapat perintah dari seseorang bernama Bang Him, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Heri diminta menerima kiriman sabu-sabu dari orang suruhan Bang Him untuk kemudian diserahkan kembali kepada pihak lain. Sebagai imbalan, Heri dijanjikan upah sebesar Rp2 juta untuk setiap bungkus narkoba yang berhasil disalurkan.

Baca Juga  Polres Asahan Tangkap Tiga Kurir Narkoba di Perairan Tanjungbalai, 18 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

Untuk memuluskan rencana tersebut, Heri menghubungi rekannya, Musriyanda alias Yanda. Ia meminta agar barang haram itu dititipkan sementara di indekos milik Yanda yang berada di Jalan Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Yanda menyetujui permintaan tersebut dan menerima uang Rp10 juta dari Heri sebagai kompensasi karena mengizinkan indekosnya dijadikan tempat penitipan sabu.

Pengiriman Puluhan Kilogram Sabu

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, orang suruhan Bang Him datang mengantarkan narkotika dalam jumlah besar. Barang tersebut terdiri dari empat kardus berisi 19 bungkus sabu serta satu koper hitam berisi 17 bungkus sabu lainnya.

Total keseluruhan narkoba yang diterima mencapai 35.961 gram atau sekitar 35,9 kilogram.

Heri kemudian menyimpan seluruh barang bukti tersebut di dalam lemari kamar Yanda sesuai kesepakatan awal.

Penangkapan oleh BNNP Sumut

Aktivitas ilegal keduanya akhirnya terendus aparat. Sekitar pukul 18.30 WIB di hari yang sama, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat langsung melakukan penggerebekan ke lokasi.

Di indekos tersebut, petugas menangkap Heri dan Yanda. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di dalam lemari kamar.

Keduanya kemudian dibawa ke kantor BNNP Sumut bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Maksimal

Melihat besarnya barang bukti serta peran para terdakwa, jaksa menilai tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang tepat sebagai bentuk efek jera terhadap peredaran narkotika.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkoba terbesar yang ditangani di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa akan menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir.