Hukum & Kriminal

Kurir Sabu 40 Kg Divonis Seumur Hidup, Terhindar dari Hukuman Mati di PN Medan

×

Kurir Sabu 40 Kg Divonis Seumur Hidup, Terhindar dari Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
kurir sabu 40 kg
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu 40 kilogram dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang daring di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (1…
  • Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati meski jumlah barang bukti tergolong sangat besar.
  • Meski telah dijatuhi vonis, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fajar Bahari menyatakan pikir-pikir …

Topikseru.com, Medan — Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aswari (30), kurir narkotika asal Lhokseumawe, Aceh, dalam perkara peredaran sabu seberat 40 kilogram. Dengan putusan tersebut, terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati meski jumlah barang bukti tergolong sangat besar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Joko Widodo dalam sidang daring di ruang Cakra 9 PN Medan, Rabu (11/2/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

Sementara hal yang meringankan, majelis mencatat terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Lolos dari Tuntutan Mati, Dua Warga Aceh Divonis Seumur Hidup Kasus 35,9 Kg Sabu di PN Medan

Meski telah dijatuhi vonis, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Fajar Bahari menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari penangkapan Dedi Kurniawan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kabupaten Langkat, pada 16 Agustus 2024. Dari hasil pengembangan, aparat mengungkap bahwa sabu tersebut berasal dari Muhammad Buaisi alias Boy (DPO) atas perintah Erwin (DPO).

Informasi lanjutan kemudian mengarah pada rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar. Hingga akhirnya, pada 2 Juni 2025, polisi melakukan penggerebekan di Jalan Lintas Sumatera, wilayah Aceh Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Aswari yang mengendarai mobil Toyota Rush berwarna putih. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China berisi sabu, masing-masing seberat 1 kilogram.

Kepada penyidik, Aswari mengaku diperintah oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir yang akan membawa sabu tersebut ke Jakarta. Ia dijanjikan imbalan uang setelah barang haram itu berhasil dikirim ke tujuan.

Hingga kini, polisi masih memburu para pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.