Ringkasan Berita
- Menurut Wisnu, terdapat lebih dari 8.000 hektare lahan PTPN yang tidak produktif karena dikuasai penggarap.
- Hakim anggota M Yusafrihardi Girsang menghentikan pertanyaan penasihat hukum karena dinilai melebar dan melampaui kew…
- Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 263 miliar.
Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menegur penasihat hukum terdakwa Irwan Peranginangin dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dengan pengembang Ciputra Land, Jumat (13/2/2026).
Perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 263 miliar.
Hakim anggota M Yusafrihardi Girsang menghentikan pertanyaan penasihat hukum karena dinilai melebar dan melampaui kewenangan saksi.
“Saudara PH terdakwa IP bertanya kepada saksi harus sesuai fakta, jangan melebar seolah-olah saksi ini Direktur PTPN,” tegas hakim di ruang sidang utama.
Enam Mantan Direksi PTPN II Jadi Saksi
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi, yakni Kamaruzaman, Wisnu Budi Arif, T.M. Silalahi, Jon Ismet, Indah Ersari Siregar, dan Daniel.
Seluruh saksi merupakan mantan direksi PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang kini menjadi bagian dari PTPN I Regional I.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Wisnu Budi Arif, mantan Direktur Operasional PTPN II periode 2012–2015. Dalam keterangannya, ia menjelaskan rencana kerja sama antara PTPN dan Ciputra untuk pengembangan proyek Kota Deli Metropolitan (KDM).
Menurut Wisnu, terdapat lebih dari 8.000 hektare lahan PTPN yang tidak produktif karena dikuasai penggarap. Lahan tersebut kemudian direncanakan untuk dioptimalkan menjadi kawasan permukiman melalui skema kerja sama.
Dia menyebut kerja sama tersebut sempat memperoleh persetujuan Menteri BUMN saat itu. Namun, proyek terhenti ketika terjadi pergantian menteri karena belum mendapatkan persetujuan lanjutan.
Awalnya Bukan dengan Ciputra
Wisnu juga mengungkapkan bahwa mitra awal PTPN II dalam rencana pengembangan lahan bukanlah Ciputra, melainkan PT Danayasa.
Namun, kerja sama dengan Danayasa batal karena tidak tercapai kesepakatan terkait sejumlah klausul perjanjian.
Proyek kemudian dilanjutkan kembali ketika kepemimpinan Kementerian BUMN berganti, hingga akhirnya menggandeng Ciputra sebagai mitra pengembang.
Hakim Tegaskan Saksi Harus Sesuai Tupoksi
Usai pemeriksaan oleh JPU, penasihat hukum Irwan Peranginangin mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi, termasuk soal apakah kerja sama PTPN dengan Ciputra dinilai menguntungkan.
“Apakah kerja sama PTPN dan Ciputra menguntungkan?” tanya penasihat hukum.
Wisnu menjawab, menurut pandangannya, kerja sama tersebut menguntungkan karena kondisi PTPN II yang sebelumnya merugi perlahan mulai membaik.
Namun, majelis hakim segera menghentikan pertanyaan tersebut.
“Sebentar. Apakah saksi ini mewakili Direktur? Siapa Dirut PTPN II saat itu?” tanya hakim. Saksi menjawab bahwa Direktur Utama PTPN II saat itu adalah Batara.
Hakim kemudian menegaskan bahwa saksi, sebagai Direktur Operasional, harus memberikan keterangan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Jadi kenapa saksi yang mewakili Dirut PTPN? Saksi selaku Direktur Operasional harus menjelaskan tupoksinya saja, jangan ke mana-mana,” ujar hakim dengan nada tinggi.
Sorotan Publik atas Kerugian Negara Rp 263 Miliar
Perkara dugaan korupsi kerja sama penjualan aset PTPN I dengan Ciputra Land ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp263 miliar.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar untuk mendalami keterangan saksi dan menguji konstruksi dakwaan jaksa terhadap terdakwa Irwan Peranginangin.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset BUMN, khususnya sektor perkebunan dan properti.













