Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 13,1 Miliar dari Hutama Karya, Kerugian Negara Proyek Danau Toba Pulih Total

×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp 13,1 Miliar dari Hutama Karya, Kerugian Negara Proyek Danau Toba Pulih Total

Sebarkan artikel ini
Pengembalian kerugian negara Kejati Sumut
Penyidik Pudsus Kejati Sumut, menerima pengembalian kerugian negara Proyek Waterfront City Danau Toba, Senin (23/2/2026). Foto: Dok. Penkum Kejati Sumut

Ringkasan Berita

  • Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan dana Rp13,1 miliar lebih itu merupakan …
  • Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata di Da…
  • Pengembalian dana itu terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangu…

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero). Dengan pengembalian tersebut, total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan wisata di Danau Toba dinyatakan telah dipulihkan seluruhnya.

Pengembalian dana itu terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp161.589.999.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan dana Rp13,1 miliar lebih itu merupakan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Usai diterima, uang langsung dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia,” ujar Rizaldi, Senin (23/2/2026).

Dua Tersangka Telah Ditahan

Dalam perkara dugaan korupsi proyek Danau Toba tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua tersangka.

Baca Juga  Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan

Keduanya adalah Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian yang sah.

Pemulihan Kerugian Negara Jadi Prioritas

Rizaldi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut membuat kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan secara penuh.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari prinsip keadilan dan kemanfaatan.

“Pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari upaya tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena proyek tersebut merupakan bagian dari pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional yang diharapkan mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan sektor pariwisata Sumatera Utara.