Topikseru.com, Cikarang – Pemerintah resmi memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi menjadi hingga 30 tahun. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan besaran cicilan bulanan sekaligus memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Menteri Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan keputusan tersebut diambil bersama BP Tapera setelah sebelumnya tenor KPR subsidi dibatasi maksimal 20 tahun.
“Kemarin kami putuskan dengan BP Tapera bahwa waktunya selama ini paling lama 20 tahun. Atas arahan Presiden, kita harus pro-rakyat, maka cicilan bagi rakyat Indonesia kami naikkan menjadi 30 tahun,” kata Maruarar saat kunjungan lahan perumahan di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Cicilan Rumah Diproyeksikan Lebih Ringan
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menilai perpanjangan tenor kredit menjadi 30 tahun akan membuat harga cicilan rumah subsidi lebih terjangkau.
Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan bulanan dapat ditekan sehingga masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah memiliki peluang lebih besar untuk membeli rumah.
Menurut Ara, langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong percepatan realisasi Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
“Tenor yang lebih panjang akan membuat cicilan lebih ringan dan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah,” ujarnya.
Dorong Percepatan Program 3 Juta Rumah
Selain memperpanjang tenor kredit, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain guna mempercepat pembangunan perumahan rakyat.
Salah satu upaya yang ditempuh adalah menjalin sinergi dengan sektor swasta, termasuk kerja sama dengan Lippo Group yang menghibahkan tiga bidang lahan kepada pemerintah.
Lahan tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian vertikal dengan target mencapai sekitar 140 ribu unit rumah.
Kolaborasi antara pemerintah dan swasta dinilai penting untuk mempercepat penyediaan hunian sekaligus mengurangi backlog perumahan di Indonesia.
Pemerintah Beri Berbagai Insentif Perumahan
Kebijakan perpanjangan tenor KPR ini melengkapi berbagai insentif yang sebelumnya telah diberikan pemerintah untuk mendukung sektor perumahan.
Beberapa di antaranya meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta program PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk pembelian rumah atau apartemen baru dengan nilai hingga Rp2 miliar, yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Dukungan dari Otoritas Keuangan
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurut Purbaya, perpanjangan tenor kredit menjadi strategi yang efektif untuk memperluas akses pembiayaan perumahan rakyat.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, uang muka bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.
Dia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong sektor perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan dengan tenor yang lebih panjang sehingga akses kredit bagi masyarakat semakin terbuka.











