DaerahHeadline

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

×

Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi Pencairan JHT PPPK Paruh Waktu di Medan

Sebarkan artikel ini
JHT PPPK Medan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Herdensi (kiri) saat menyerahkan LHP kepada BPJS Ketenagakerjaan Medan di Kantro Ombudsman Sumut di Medan. Foto: Dok.Ombudsman Sumut

Topikseru.com, Medan – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Ombudsman Sumut) menemukan dugaan maladministrasi dalam proses pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Medan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Herdensi mengatakan temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Ombudsman kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

Herdensi menyebut LHP diterbitkan setelah lembaga pengawas pelayanan publik itu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.

Penolakan Pencairan JHT Dinilai Tidak Tepat

Dalam laporan yang diterima Ombudsman, para pelapor menyebutkan permohonan pencairan dana JHT mereka tidak dapat diproses melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Penolakan tersebut terjadi karena status para pelapor dalam sistem masih tercatat sebagai pekerja aktif, meskipun sebelumnya mereka telah berstatus sebagai THL dan kemudian diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Selain itu, penolakan juga dikaitkan dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 500.15.14.2/10893 yang memuat penjelasan dan pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PPPK paruh waktu.

Namun, Ombudsman menilai perubahan status dari THL menjadi PPPK paruh waktu sebenarnya telah memenuhi kriteria berhenti bekerja sebagai THL sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 46 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022,” ujar Herdensi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga  Ombudsman Sumut Pasang Patok Lahan di Kawasan Hutan Lindung yang Diserobot Perusahaan Tambak

Fakta di Lapangan Berbeda

Herdensi menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa sebagian PPPK paruh waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru telah menerima pencairan dana JHT.

“Temuan ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan di tingkat pelaksana,” tegas Herdensi.

Karena itu, Ombudsman menilai penolakan pencairan JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota bertentangan dengan fakta di lapangan dan berpotensi merugikan para pegawai yang berhak menerima manfaat program tersebut.

Ombudsman Keluarkan Tindakan Korektif

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan sejumlah tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota.

Lembaga tersebut diminta segera menindaklanjuti serta memproses permohonan pencairan JHT secara penuh bagi para PPPK paruh waktu di Kota Medan.

Selain itu, BPJS juga diminta melakukan koordinasi dengan masing-masing OPD terkait mekanisme teknis pengurusan pencairan dana JHT tersebut.

Wali Kota Medan Diminta Ambil Langkah

Ombudsman juga menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan pimpinan OPD untuk menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi para PPPK paruh waktu.

Surat tersebut diperlukan sebagai dasar administratif dalam proses pencairan dana JHT.

Setelah pencairan JHT diselesaikan, Ombudsman juga meminta pemerintah daerah kembali mengaktifkan dan mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial para PPPK paruh waktu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap berjalan bagi para pegawai pemerintah dengan status perjanjian kerja tersebut.