Topikseru.com, Jakarta – Kabarnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan yang dialaminya.
Kebijakan tersebut diambil usai tim penyidik menerima hasil pemeriksaan medis terbaru yang menunjukkan adanya gangguan kesehatan serius.
Kondisi Kesehatan Jadi Pertimbangan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, asesmen kesehatan memperlihatkan Yaqut mengalami Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) dalam kondisi akut.
Selain itu, ia juga memiliki riwayat penyakit asma yang dinilai dapat memengaruhi kondisi fisiknya selama menjalani proses penahanan.
Menurut Asep, penyakit GERD yang diderita Yaqut tergolong cukup berat.
Sebelumnya, Yaqut bahkan telah menjalani sejumlah tindakan medis untuk menangani gangguan tersebut.
-Pemeriksaan endoskopi pada saluran pencernaan
-Tindakan kolonoskopi untuk evaluasi kondisi usus
-Pengawasan medis terkait riwayat asma
-Serangkaian pemeriksaan itu menjadi bagian dari penilaian medis yang kemudian disampaikan kepada penyidik.
Pertimbangan Strategi Penanganan Perkara
Selain faktor kesehatan, KPK juga mempertimbangkan strategi penanganan perkara yang sedang berjalan.
Menurut penjelasan Asep, pengalihan penahanan ke rumah dinilai dapat mendukung efektivitas proses penyidikan tanpa mengabaikan kondisi medis tersangka.
Langkah tersebut diambil setelah keluarga Yaqut sebelumnya mengajukan permohonan agar penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah.
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Penetapan tersangka itu menjadi bagian dari proses hukum yang tengah ditangani KPK.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyatakan Yaqut kini telah kembali ditempatkan di rumah tahanan negara untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.













