Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Iswahyudi (38) dan Ahmad Ramadhan (25), setelah terbukti terlibat dalam kepemilikan dan transaksi 50 butir pil ekstasi.
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Frans Effendi Manurung pada Jumat (27/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Denda Rp 1 Miliar, Subsider 190 Hari Penjara
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta benda mereka akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 190 hari.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Transaksi 50 Butir Ekstasi
Kasus ini bermula pada 30 Juli 2025 ketika Ahmad Ramadhan memesan 50 butir ekstasi kepada Iswahyudi.
Iswahyudi kemudian menghubungi seorang pria bernama Kumar (masih dalam penyidikan), yang menawarkan harga Rp 140 ribu per butir atau total Rp 7 juta.
Meski dana yang tersedia hanya Rp 6,7 juta, transaksi tetap berjalan. Pertemuan dilakukan di sebuah kamar kos di kawasan Padang Bulan Selayang, Medan.
Seorang pembeli bernama Ozi menyerahkan uang tunai Rp 5,8 juta kepada Iswahyudi. Uang tersebut kemudian ditransfer melalui layanan BRILink ke rekening yang diberikan oleh Kumar.
Tak lama berselang, seorang kurir datang menyerahkan 50 butir ekstasi yang dibungkus plastik hitam.
Ditangkap Saat Transaksi Berlangsung
Setelah barang diserahkan kepada pembeli, kedua terdakwa hendak mengambil keuntungan sebesar Rp 500 ribu. Namun, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam penangkapan itu, Ozi berhasil melarikan diri, sementara kedua terdakwa diamankan di tempat kejadian.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 50 butir ekstasi, uang tunai Rp500 ribu, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
JPU Ajukan Banding
Meski telah divonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu kemudian diikuti dengan kontra memori banding dari pihak terdakwa ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.













