Topikseru.com, Jakarta – Polemik hukum yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, kian menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak, termasuk pemerintah dan legislatif, menekankan pentingnya transparansi serta keadilan substantif dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengingatkan bahwa proses hukum terhadap Amsal harus berjalan secara terbuka dan akuntabel. Hal itu disampaikan saat dirinya menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Sumatera Barat, Senin (30/3/2026).
“Yang pasti proses hukum itu harus transparan,” ujar Supratman.
Meski mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat Amsal, Supratman menegaskan pemerintah akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya berada dalam ranah aparat penegak hukum.
DPR Gelar RDPU, Soroti Keadilan Substantif
Di sisi lain, Komisi III DPR RI turut mengambil langkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyikapi polemik yang berkembang.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut RDPU digelar sebagai respons atas banyaknya desakan publik yang menilai kasus ini sarat ketidakadilan.
“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum,” kata Habiburokhman.
Ia menilai kasus Amsal memiliki kompleksitas tersendiri, mengingat pekerjaan videografi merupakan bidang kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, pendekatan hukum yang digunakan perlu mempertimbangkan konteks tersebut.
Tuntutan dan Respons Amsal
Sebelumnya, Amsal Sitepu dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi kasus yang menjeratnya, Amsal melalui akun media sosialnya menyampaikan bahwa kondisi penegakan hukum saat ini dinilai tidak baik-baik saja.
Dorongan Putusan Adil dan Transparan
Komisi III DPR juga mendorong majelis hakim agar mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh, termasuk nilai-nilai keadilan yang berkembang di masyarakat.
Selain itu, DPR bahkan menyatakan kesiapan menjadi penjamin bagi Amsal apabila mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Habiburokhman, penegakan hukum ke depan harus mengacu pada prinsip dalam KUHP baru, khususnya Pasal 53 ayat 2, yang menekankan pentingnya keadilan ketika terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.













