Hukum & Kriminal

Hinca Panjaitan Serahkan RDPU Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Bebaskan Amsal Sitepu

×

Hinca Panjaitan Serahkan RDPU Komisi III DPR RI ke PN Medan, Minta Bebaskan Amsal Sitepu

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mendatangi PN Medan untuk menyerahkan RDPU, Senin (30/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri Medan pada Senin (30/3/2026) untuk menyerahkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Hinca menegaskan bahwa kehadiran Komisi III DPR RI merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses hukum, bukan bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan.

“Ini cara kami mengawasi aparat penegak hukum, bukan intervensi. Harus dibedakan antara pengawasan dan intervensi,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga  Hinca Panjaitan Pantau Sidang Korupsi Proyek Desa di PN Medan, Soroti Prosedur KUHAP Baru

Soroti Kejanggalan Penilaian Kerja Kreatif

Menurut Hinca, dirinya telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal hingga tahap tuntutan dan pembelaan. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif yang dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.

“Masa iya ide, konsep, dubbing, hingga editing dihargai nol rupiah? Itu tidak masuk akal. Kerja kreatif tidak bisa dinilai nol,” tegasnya.

Kasus yang menjerat Amsal sebelumnya menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan penggelembungan anggaran proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, sejumlah pihak menilai pendekatan hukum dalam kasus ini tidak mempertimbangkan karakteristik industri kreatif.

Lima Poin RDPU Jadi Pertimbangan Hakim

Hinca menjelaskan, pada hari yang sama Komisi III DPR RI telah menggelar RDPU dan menghasilkan lima poin kesimpulan. Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan dan fraksi-fraksi, kemudian diserahkan langsung ke Ketua PN Medan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Ini kami serahkan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, agar menjadi referensi dalam putusan,” katanya.

Beberapa poin penting dalam rekomendasi tersebut antara lain:

  • Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum
  • Pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak bisa langsung dianggap terjadi mark up
  • Majelis hakim diminta mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan
  • DPR RI mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal dengan Komisi III sebagai penjamin
Baca Juga  Komisi III DPR RI Serukan Hakim Pertimbangkan Putusan Bebas Amsal Christy Sitepu

DPR Minta Evaluasi Penanganan Kasus

Hinca juga mendesak Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus ini berpotensi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.

“Kalau tidak segera dievaluasi, ini bisa menjadi preseden buruk. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga penghargaan terhadap profesi kreatif,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar dan memicu perdebatan luas mengenai cara pandang hukum terhadap ekonomi kreatif.

Tunggu Putusan Hakim

Komisi III DPR RI, kata Hinca, kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Putusan terhadap perkara Amsal dijadwalkan akan dibacakan pada 1 April 2026.

“Kita hormati apapun putusannya nanti. Yang penting kami sudah menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya.