Topikseru.com, Medan – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat di Pengadilan Negeri Medan. Dua terdakwa, Nugroho Sigit P Bin Moendakir (43) dan Violetta Hasan Noor (48), didakwa telah merugikan korban hingga lebih dari Rp12 miliar melalui investasi fiktif wood pellet.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menyampaikan, kedua terdakwa menjalankan aksinya secara bersama-sama dalam kurun Februari 2022 hingga Februari 2023 di wilayah Kota Medan.
“Para terdakwa (masing-masing berkas terpisah) melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama, dengan memanfaatkan media sosial (medsos) akun Instagram @violettarescue untuk menawarkan investasi usaha wood pellet,” ujar JPU Paulina.
Menurut JPU, modus yang digunakan adalah menawarkan kerja sama produksi wood pellet dengan sistem pembelian “slot” seharga Rp10 juta. Para korban dijanjikan keuntungan mingguan dari kerja sama dengan sejumlah perusahaan besar.
Nama-nama perusahaan seperti PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Ajinomoto Indonesia, PT Amidis Tirta Mulia, hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk turut dicatut untuk meyakinkan calon investor.
Namun, klaim tersebut terbukti tidak benar.“Berdasarkan keterangan saksi dari perusahaan-perusahaan tersebut, tidak pernah ada kerja sama dengan kedua terdakwa. Faktanya, kegiatan usaha yang ditawarkan tersebut tidak pernah ada atau bersifat fiktif,” ujar Paulina.
Lebih lanjut, JPU menyebut dana yang terkumpul dari para korban diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta diputar untuk memberi keuntungan semu kepada investor lain.
“Akibat perbuatan tersebut, korban Delina mengalami kerugian sekitar Rp12,02 miliar, sedangkan korban lainnya Widya Wulandari mengalami kerugian sebesar Rp70 juta,” jelasnya.
Dalam dakwaannya, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas JPU.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh praktik investasi fiktif yang merugikan para korban tersebut.












