Topikseru.com, Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengimbau Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk tidak lagi mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai putusan bebas terhadap videografer asal Karo, Amsal Christy Sitepu.
Pernyataan itu disampaikan Hinca saat mendampingi Amsal di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
“Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai,” tegas Hinca kepada wartawan.
Minta Jaksa Patuhi KUHAP Baru
Hinca menyarankan agar pihak Kejaksaan Negeri Karo mempelajari kembali ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, aturan baru tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan mencegah proses hukum berlarut-larut.
“KUHAP baru kita ini mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung dirasakan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa terdakwa yang telah dinyatakan bebas oleh pengadilan memiliki hak penuh untuk mendapatkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat.
Selain itu, Amsal juga dinilai berhak mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama proses hukum berlangsung.
“Ganti rugi bisa diajukan melalui jalur perdata, nanti dibuktikan apa saja kerugiannya,” kata Hinca.
Kejari Karo Masih Pikir-Pikir
Di sisi lain, pihak Kejari Karo menyatakan masih menggunakan waktu yang tersedia untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari dan akan berkomunikasi dengan pimpinan,” ujarnya.
Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelum divonis bebas, Amsal sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman dua tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 202,16 juta subsider satu tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan bahwa unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Amsal dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.













