Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti menerima suap dalam proyek peningkatan jalan provinsi senilai Rp 165,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 80 hari,” ujar hakim ketua, Mardison.
Selain hukuman badan, Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
PPK Ikut Divonis
Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, turut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Rasuli juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta, yang sebelumnya telah disetorkan ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim menilai perbuatan Topan Ginting sebagai pejabat publik telah merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat pembangunan daerah. Selain itu, tindakan tersebut dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Kronologi Kasus Suap
Kasus ini bermula dari proyek peningkatan dua ruas jalan provinsi, yakni:
Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp6 9,8 miliar
Total nilai proyek mencapai Rp 165,8 miliar.
Dalam prosesnya, jaksa dari KPK mengungkap bahwa Topan dan Rasuli menerima masing-masing Rp 50 juta untuk memuluskan pengaturan pemenang proyek.
Tak hanya itu, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak. Dalam skema tersebut, Topan disebut akan menerima 4 persen, sedangkan Rasuli mendapatkan 1 persen.
Sikap Jaksa dan Terdakwa
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman yang sama terhadap Topan, yakni 5 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp50 juta.
Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 250 juta.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.













