Hukum & Kriminal

Eks PPK BTP Medan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

×

Eks PPK BTP Medan Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Kereta Api

Sebarkan artikel ini

JPU KPK Nilai Terdakwa Terbukti Terima Suap Rp 13 Miliar

suap proyek kereta api Medan
Tiga terdakwa korupsi proyek DJKA Medan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, dengan hukuman enam tahun penjara dalam perkara dugaan Suap Proyek pembangunan Jalur Kereta Api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).

“Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa menilai terdakwa terbukti menerima suap senilai lebih dari Rp13 miliar dari sejumlah kontraktor dan perusahaan penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek perkeretaapian di Sumatera Utara.

Diduga Atur Pemenang Proyek Jalur Kereta

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan uang tersebut diterima terdakwa dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai PPK untuk mengatur dan memenangkan perusahaan tertentu pada proyek peningkatan jalur kereta api lintas Kisaran–Rantauprapat.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13 miliar lebih. Dari total tersebut, Rp 150 juta disebut telah dititipkan ke rekening KPK.

Jaksa menegaskan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti, maka aset miliknya akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa.

Dua Terdakwa Lain Juga Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto turut dituntut masing-masing enam tahun penjara.

Muhlis dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp 4,4 miliar.

Sementara Eddy dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar.

Jaksa mengungkapkan, Muhlis dan Eddy diduga menerima uang Rp 3,9 miliar dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan – Binjai atau JLKAMB 1.

Keduanya juga disebut menerima dana Rp 12,7 miliar dari Dion Renato Sugiarto dan PT Waskita Karya dalam proyek pembangunan emplasemen serta bangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB 6.

Selain itu, Muhlis juga didakwa menerima uang senilai Rp1,9 miliar dari sejumlah perusahaan jasa konstruksi lainnya.

Jaksa Sebut Perbuatan Terdakwa Rusak Kepercayaan Publik

JPU KPK meyakini para terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, hal memberatkan dalam perkara ini ialah tindakan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa juga merusak kepercayaan masyarakat,” ujar JPU.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa disebut belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *