Topikseru.com, Medan – Nama Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/4/2026).
Nama Lokot muncul dalam keterangan saksi David Oloan Sitanggang selaku Direktur PT Antar Raksa yang dihadirkan jaksa dalam persidangan tersebut.
Dalam keterangannya, David mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan Lokot dan hanya mengetahui sosoknya melalui atasannya, Wahyu Tahan Putra.
“Lokot Nasution saya kurang tahu. Saya hanya tahu dari Pak Wahyu. Mereka pernah bertemu,” ujar David dihadapan majelis hakim.
David menjelaskan, dirinya hanya berkomunikasi dengan Wahyu terkait proyek kerja sama operasional pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan yang melibatkan PT Waskita Karya bersama perusahaannya.
“Saya dapat informasi dari Pak Wahyu terkait penyiapan kerja sama antara PT Waskita, Antar Raksa, dan Remenggo dalam pengerjaan proyek tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, pertemuan antara Wahyu dan Lokot disebut terjadi di Jakarta. David sendiri mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari cerita Wahyu.
“Saya tahunya dari Pak Wahyu mereka bertemu di Jakarta. Saya juga tahu Pak Lokot disebut sebagai anggota dewan dan pernah di perhubungan perkeretaapian,” ucapnya.
Dalam persidangan, David mengungkap, adanya pembahasan mengenai pembagian fee proyek kepada sejumlah pihak. Bahkan menurutnya, persoalan komitmen fee sempat menimbulkan perselisihan.
“Iya, memang ada ribut-ribut soal fee proyek. Awalnya sekitar 3,5 persen lalu menjadi 10 persen. Keributan terjadi antara pimpinan Waskita dengan Pak Eddy Amir,” ungkapnya.
Hakim Minta Lokot Dihadirkan
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menyoroti keterangan sejumlah pihak yang dinilai perlu dikonfirmasi langsung di persidangan, termasuk Muhammad Lokot Nasution.
Hakim meminta Jaksa KPK menghadirkan Lokot pada sidang lanjutan pekan depan di PN Medan.
“Hadirkan juga Lokot secara langsung di Pengadilan Negeri Medan pada sidang pekan depan,” tegas hakim ketua, Khamozaro Waruwu.
Selain itu, mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang sebelumnya memberikan keterangan melalui sambungan Zoom juga diminta hadir langsung pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung 8 April 2026.
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian ini sendiri masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.













