Topikseru.com, Medan – Sidang dugaan korupsi pengadaan Smartboard atau papan tulis interaktif di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta baru. Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan Smartboard di Kabupaten Langkat dan Kota Tebing Tinggi dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 64 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran Budi dalam proses pengondisian proyek, mulai dari penentuan harga, penyiapan perusahaan penyedia, hingga mekanisme pengadaan barang.
“Pengklikan paket dilakukan di luar kantor dinas,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Dugaan Korupsi Smartboard Langkat Rugikan Negara Rp 29,5 Miliar
Dalam perkara pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024, proyek tersebut memiliki nilai mencapai Rp49,9 miliar. Berdasarkan hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 29,58 miliar.
Jaksa mengungkap PT Bismacindo Perkasa membeli Smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit. Namun, perangkat tersebut kemudian ditampilkan di katalog elektronik dengan harga mencapai Rp 158 juta per unit.
Selain dugaan mark up harga, jaksa juga menyoroti adanya pengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Ekaputra.
“Dalam perkara ini terdapat kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Proses pemesanan proyek bahkan disebut dilakukan di luar lingkungan kantor pemerintahan, tepatnya di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh, Binjai.
Proyek Smartboard Tebing Tinggi Juga Disorot
Selain kasus di Langkat, Budi Pranoto Seputra juga didakwa dalam perkara pengadaan Smartboard di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam proyek tersebut, sebanyak 93 unit Smartboard dianggarkan senilai Rp 14,4 miliar. Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeli Smartboard dari PT Bismacindo Perkasa seharga Rp 110 juta per unit di luar pajak.
Padahal, berdasarkan dokumen purchase order, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit termasuk pajak.
“Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS tidak dilakukan melalui survei pasar, tetapi hanya mengacu pada harga e-katalog LKPP,” ujar jaksa.
Berdasarkan hasil audit, proyek di Kota Tebing Tinggi diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,21 miliar.
Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp 3,2 Miliar
Dalam dakwaan, jaksa turut mengungkap adanya penyerahan uang secara bertahap senilai Rp3,2 miliar oleh Bahrun Walidin kepada Idham Khalid.
Penyerahan dana tersebut disebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan hingga ruas Tol Medan–Tebing Tinggi.
Jaksa juga menyebut PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra memiliki hubungan afiliasi dalam proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputra didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dari dua proyek Smartboard tersebut, total dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp 37,8 miliar.











