Topikseru.com, Medan – Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Muhammad Lokot Nasution, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, Lokot yang juga mantan birokrat Kementerian Perhubungan mengakui pernah bertemu dengan Direktur PT Antaraksa, Wahyu Kahar Putra, serta terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta. Namun ia menegaskan pertemuan tersebut tidak berkaitan dengan proyek perkeretaapian di wilayah Sumatera Utara.
“Pertemuan itu terkait rencana mencari pekerjaan dan sempat ada pembahasan investasi, tetapi tidak jadi. Tidak ada pembahasan proyek wilayah Sumatera,” ujar Lokot dihadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.
Khamozaro kemudian mendalami keterlibatan Lokot, serta riwayat kariernya di dunia perkeretaapian sebelum terjun ke politik. Lokot menjelaskan dirinya mulai berkarier di sektor tersebut sejak 2018 dan pernah terlibat dalam proyek jalur kereta Jombang–Madiun.
Hakim juga menanyakan apakah Anggota DPR RI, Lokot mengetahui praktik ilegal yang diduga dilakukan para terdakwa, termasuk Muhammad Chusnul yang disebut sebagai juniornya. “Saya tidak pernah melakukan hal seperti itu dan juga tidak pernah mendengar praktik tersebut,” tegas Lokot.
Dalam kesaksiannya, Lokot juga mengakui memiliki hubungan kedekatan dengan Wahyu Kahar Putra, karena telah lama saling mengenal dan bertetangga di Medan. “Kami sudah kenal lama karena rumah kami berdekatan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pertemuan di Jakarta terjadi atas inisiatif Wahyu yang saat itu mengajaknya untuk mencari peluang pekerjaan. Sementara kehadiran Eddy Kurniawan, disebut karena berasal dari pihak swasta.
Di akhir kesaksiannya, Lokot turut menjelaskan alasan dirinya keluar dari status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah mendapat penugasan ke Maluku Utara.
“Saat itu saya dipindahkan ke Maluku Utara. Karena harus merantau jauh, akhirnya saya memilih mengundurkan diri secara terhormat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan beberapa terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Eddy Kurniawan Winarto dari pihak swasta, serta Muhlis Hanggani Capah selaku PPK BTP Kelas II wilayah Sumatera bagian utara.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung serta Kisaran–Mambang Muda. Dalam kasus ini, PPK diduga menerima suap dari pihak rekanan dengan total mencapai Rp12,12 miliar.













