Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK dalam beberapa waktu terakhir.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026) malam.
Diduga Peras Pejabat Hingga Miliaran Rupiah
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dia disebut meminta pejabat menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan maupun status ASN jika tidak menjalankan tugas dengan baik.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerja.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat kontrol dan tekanan agar para pejabat tetap loyal serta mengikuti instruksi pimpinan.
Dalam praktiknya, KPK menduga Gatut melalui ajudannya meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain.
Total permintaan uang diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Dari praktik tersebut, Gatut diduga telah menerima uang sekitar Rp 2,7 miliar.
Modus Tekanan Jabatan
KPK menilai tekanan berupa ancaman pencopotan jabatan hingga pemaksaan mundur dari ASN menjadi bagian dari modus yang digunakan dalam kasus ini.
Para pejabat yang merasa terancam diduga akhirnya memenuhi permintaan uang agar tetap mempertahankan posisi mereka.
Peran ajudan, Dwi Yoga Ambal, disebut sebagai perantara dalam proses pengumpulan uang dari para pejabat tersebut.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi berat bagi pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026 yang menyasar kepala daerah.
KPK menegaskan akan terus mengawasi praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan jabatan.
Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik korupsi serupa.













