Topikseru.com, Medan – Dugaan kelalaian dalam penerapan prinsip kehati-hatian oleh Bank Mandiri mencuat dalam kasus pencairan fasilitas kredit bermasalah dengan nilai kerugian sekitar Rp123 miliar.
Perkara ini kini telah masuk tahap penyidikan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan, dari total 6 tersangka dalam perkara tersebut, satu orang telah lebih dulu menjalani proses persidangan.
“Dari SPDP yang masuk, total ada enam tersangka. Satu sudah disidangkan, sisanya masih dalam proses,” ujar Rizaldi, Rabu (15/4/2026) sore.
Ia menegaskan, identitas maupun peran lima tersangka lainnya belum dapat diungkapkan karena masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
“Untuk nama dan peran para tersangka lainnya belum bisa disampaikan. Saat ini masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik,” katanya.
Rizaldi turut menjelaskan mekanisme penanganan perkara secara normatif setelah SPDP diterima. Menurutnya, penyidik memiliki batas waktu untuk melengkapi berkas sebelum diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Secara aturan, setelah SPDP diterima, dalam waktu tertentu berkas perkara harus sudah dilimpahkan. Selanjutnya akan diteliti oleh jaksa penuntut umum, apakah sudah memenuhi unsur atau belum,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk (P-19). Jika telah memenuhi unsur, perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Kalau belum memenuhi unsur, akan dikembalikan. Kalau sudah lengkap, baru dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tutupnya.
Kasus ini berkaitan dengan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) milik PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) yang nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar.
Perjanjian kredit telah berlangsung sejak 2009, namun dalam perkembangannya muncul dugaan pencairan dana tanpa prosedur yang semestinya pada periode September hingga Oktober 2025 di salah satu kantor cabang di Medan.
Dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan.
Selain itu, proses pencairan disebut tidak melalui mekanisme verifikasi dan konfirmasi sebagaimana standar perbankan. Sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian besar.
Persoalan ini juga telah diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dilaporkan ke Polda Sumut guna penelusuran lebih lanjut.
Perkara ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peran pihak-pihak yang terlibat.













