Topikseru.com – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal pencairan hingga komponen besaran yang diterima.
Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi negara terhadap kinerja aparatur, sekaligus menjaga daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru.
Siapa Saja yang Menerima Gaji ke-13?
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada sejumlah kelompok aparatur negara, meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemerintah menegaskan, pemberian gaji ke-13 tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, namun tetap menjadi prioritas sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Komponen Gaji ke-13 yang Diterima
Mengacu pada regulasi, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)
Menariknya, dalam Pasal 16 ayat (2) aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, sehingga diterima secara penuh oleh pegawai.
Aturan Khusus untuk PPPK dan CPNS
Untuk PPPK, terdapat ketentuan khusus dalam perhitungan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun – dibayarkan secara proporsional
- Masa kerja belum genap 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 – tidak berhak menerima
Sementara itu, CPNS menerima:
- 80% dari gaji pokok
- Ditambah tunjangan umum, tunjangan kinerja, dan fasilitas lainnya
Untuk CPNS daerah, besaran dapat berbeda karena menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Rincian Besaran Gaji ke-13
Pemerintah juga merinci kisaran besaran gaji ke-13 untuk berbagai kelompok:
Pejabat dan Pimpinan Lembaga
Ketua/Kepala: sekitar Rp 31,4 juta
Wakil Ketua: Rp 29,6 juta
Sekretaris/Anggota: Rp 28,1 juta
Eselon
Eselon I: Rp 24,8 juta
Eselon II: Rp 19,5 juta
Eselon III: Rp 13,8 juta
Eselon IV: Rp 10,6 juta
Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Pendidikan)
SD–SMP: Rp 4,2 juta – Rp 5 juta
SMA–D1: Rp 4,9 juta – Rp 5,8 juta
D2–D3: Rp 5,4 juta – Rp 6,5 juta
D4/S1: Rp 6,5 juta – Rp 7,8 juta
S2–S3: Rp 7,7 juta – Rp 9 juta
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung masa kerja dan kebijakan masing-masing instansi.
Dampak Ekonomi dan Momentum Pencairan
Pencairan gaji ke-13 pada Juni dinilai strategis karena bertepatan dengan kebutuhan pendidikan, seperti pembayaran uang sekolah dan perlengkapan belajar.
Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi mendorong konsumsi domestik, yang menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional.













