TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020 terus bergulir.
Sebanyak 5 orang dalam kasus ini menjadi tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54).
Selanjutnya Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). pelaksana pekerjaan berinisial MD (40). Kemudian seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinsial MY (39).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya