Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Pagar Tembok UINSU Tuntungan, Cabjari: Masuk Tahap Dua

×

Korupsi Pagar Tembok UINSU Tuntungan, Cabjari: Masuk Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan tahap II berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020. Foto: Topikseru/ Edward Gilbert
Pelimpahan tahap II berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020. Foto: Topikseru/ Edward Gilbert

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020 terus bergulir.

Sebanyak 5 orang dalam kasus ini menjadi tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54).

Selanjutnya Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). pelaksana pekerjaan berinisial MD (40). Kemudian seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinsial MY (39).

Baca Juga  Kasi Sarpras Medan Polonia Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Solar Subsidi 2024

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap II. Pihaknya akan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.