Hukum & Kriminal

Korupsi Pagar Tembok UINSU Tuntungan, Cabjari: Masuk Tahap Dua

×

Korupsi Pagar Tembok UINSU Tuntungan, Cabjari: Masuk Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Pelimpahan tahap II berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020. Foto: Topikseru/ Edward Gilbert
Pelimpahan tahap II berkas 5 tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020. Foto: Topikseru/ Edward Gilbert

Ringkasan Berita

  • Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) …
  • Dia mengatakan berkas perkara kelima tersangka sudah diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Penyidik Pidsus.
  • Sebanyak 5 orang dalam kasus ini menjadi tersangka.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020 terus bergulir.

Sebanyak 5 orang dalam kasus ini menjadi tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54).

Selanjutnya Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). pelaksana pekerjaan berinisial MD (40). Kemudian seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinsial MY (39).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap II. Pihaknya akan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  KPK Beber Alasan Baru Umumkan Status Tersangka Hasto PDIP

Dia mengatakan berkas perkara kelima tersangka sudah diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Penyidik Pidsus.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yus kepada wartawan, Senin (19/8) sore.

Menurut Yus, usai diserahkan kepada JPU, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.

“Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024,” tutup Yus. (Cr3/ topikseru.com)

Editor: Damai Mendrofa