Topikseru.com, Medan – Aksi pembobolan rumah terjadi di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, Rabu (22/4/2026). Sejumlah barang berharga milik korban, Erwin Saputra, dilaporkan hilang setelah digasak pelaku.
Pelaku yang diketahui bernama Nofrizal Sukma Lubis (40) kini telah diamankan di Polsek Medan Area. Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan diarak keliling kampung.
Kronologi Pembobolan
Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sedang dalam proses pembangunan.
“Korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melompat dari atas rumahnya. Setelah dicek, ternyata benar, lalu warga bersama korban langsung mengamankan pelaku,” ujar Ainul, Kamis (24/4/2026).
Aksi cepat warga membuat pelaku tak sempat melarikan diri jauh sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian yang tiba di lokasi.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
Barang-barang tersebut antara lain obeng, tang potong, organ, jaring nyamuk, kabel sambungan, lampu, hingga besi aluminium.
Residivis Kambuhan
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.
“Pelaku sudah pernah dihukum dalam kasus serupa,” jelas Ainul.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah yang sedang dalam kondisi kosong atau pembangunan, karena rawan menjadi sasaran tindak kejahatan.













