/* ===================== ===================== */Rumah Warga di Medan Dibobol, Pelaku Sempat Diarak Warga sebelum Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Rumah Warga di Medan Dibobol, Pelaku Sempat Diarak Warga sebelum Ditangkap Polisi

×

Rumah Warga di Medan Dibobol, Pelaku Sempat Diarak Warga sebelum Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
pencurian Medan Area
Pelaku pembobolan rumah diarak warga keliling sebelum diserahkan Polisi

Topikseru.com, Medan – Aksi pembobolan rumah terjadi di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Maksum I, Kecamatan Medan Area, Rabu (22/4/2026). Sejumlah barang berharga milik korban, Erwin Saputra, dilaporkan hilang setelah digasak pelaku.

Pelaku yang diketahui bernama Nofrizal Sukma Lubis (40) kini telah diamankan di Polsek Medan Area. Sebelum ditangkap polisi, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga dan diarak keliling kampung.

Baca Juga  Pencurian Motor di Binjai, Pria 34 Tahun Ditangkap Warga Usai Aksi Kepergok Anak Korban

Kronologi Pembobolan

Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yaqin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sedang dalam proses pembangunan.

“Korban mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melompat dari atas rumahnya. Setelah dicek, ternyata benar, lalu warga bersama korban langsung mengamankan pelaku,” ujar Ainul, Kamis (24/4/2026).

Aksi cepat warga membuat pelaku tak sempat melarikan diri jauh sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian yang tiba di lokasi.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.

Barang-barang tersebut antara lain obeng, tang potong, organ, jaring nyamuk, kabel sambungan, lampu, hingga besi aluminium.

Baca Juga  Kasus Pencurian Tabung Gas di Medan: Jukir & IRT Bobol Kios Becak, Rugikan Korban Rp600 Ribu

Residivis Kambuhan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

“Pelaku sudah pernah dihukum dalam kasus serupa,” jelas Ainul.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Area untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dijerat Pasal 447 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah yang sedang dalam kondisi kosong atau pembangunan, karena rawan menjadi sasaran tindak kejahatan.