Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Aswari (30), warga Lhokseumawe, Aceh, yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan mengangkut 40 kilogram sabu.
Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara Nomor 901/PID.SUS/2026/PT MDN yang diputus oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Leliwaty.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, hakim memutuskan untuk mempertahankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2025/PN Mdn tertanggal 11 Februari 2026.
“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Rabu (10/6/2026).
Dengan putusan tersebut, Aswari tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan Mati Tidak Dikabulkan
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang dipimpin Joko Widodo menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Aswari. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Belawan yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai peran terdakwa dalam perkara tersebut terbukti signifikan karena ikut terlibat dalam proses pengiriman narkotika dalam jumlah besar.
Meski demikian, majelis hakim memilih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.
Ditangkap Saat Membawa 40 Kilogram Sabu
Kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terkait dugaan pengiriman sabu dari Aceh menuju Jakarta.
Pada 2 Juni 2025, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Rush berwarna putih yang dikendarai Aswari di wilayah Aceh Timur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 40 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh asal China.
Masing-masing paket memiliki berat sekitar satu kilogram sehingga total barang bukti yang disita mencapai 40 kilogram sabu.
Dalam pemeriksaan, Aswari mengaku menerima perintah dari Muhammad Buaisi alias Boy dan Junaidi alias Junet. Keduanya diduga merupakan pengendali jaringan dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa juga mengakui bertugas mencarikan sopir untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta. Sebagai imbalan, ia dijanjikan sejumlah uang setelah barang haram itu berhasil tiba di tujuan.
Masih Bisa Tempuh Kasasi
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat karena melibatkan narkotika dalam jumlah besar yang dapat merusak generasi muda.
Setelah putusan penjara seumur hidup diperkuat di tingkat banding, Aswari masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila tidak menerima putusan tersebut. Namun hingga kini belum diketahui apakah terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan.












