Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Emas Palsu, Warga Diminta Harus Lebih Waspada!

×

Polisi Bongkar Penipuan Modus Jual Emas Palsu, Warga Diminta Harus Lebih Waspada!

Sebarkan artikel ini
Penipuan emas palsu
Ilustrasi - Polres Lombok Utara ungkap kasus penipuan emas palsu

Topikseru.com, Lombok Utara – Aparat Polres Lombok Utara mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penjualan emas palsu yang merugikan pemilik toko emas di Kecamatan Bayan, Nusa Tenggara Barat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga perempuan berinisial S (46), M (56), dan MA (45), yang seluruhnya berasal dari wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polres Lombok Utara, I Komang Wilandra, mengatakan ketiganya diduga kuat berperan sebagai pelaku penipuan dengan modus menjual perhiasan emas palsu lengkap dengan nota.

Baca Juga  Jadi Korban Penipuan, Wanita di Medan Sandera Karyawan Ponsel Pakai Parang 

Terbongkar dari Transaksi Pertama

Kasus ini bermula pada Selasa (21/4/2026), ketika istri korban membeli cincin emas dari salah satu pelaku dengan harga Rp2,85 juta.

Namun, setelah diperiksa lebih lanjut oleh korban, cincin tersebut ternyata bukan emas asli.

“Setelah dicek, emas dan nota yang diberikan ternyata palsu,” ujar Komang, Rabu (29/4/2026).

Pelaku Kembali Beraksi, Langsung Ditangkap

Tak berhenti di situ, seminggu kemudian pelaku lain berinisial M kembali mendatangi toko dengan modus serupa.

Kali ini, korban tidak ingin kecolongan. Ia langsung memeriksa keaslian cincin dan dokumen yang diberikan, yang kembali terbukti palsu.

Korban pun segera mengamankan pelaku di lokasi.

“Pelaku M ternyata diantar oleh pelaku S. Keduanya langsung diamankan dan dilaporkan ke polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu pelaku lainnya, MA, di wilayah Narmada.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatannya menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.

Baca Juga  5 Fakta Unik di Balik Kasus Penipuan Ayah Raline Shah, Saat Negarawan Ditipu Napi Narkotika

Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Polisi saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam praktik penipuan tersebut.

Imbauan Polisi: Waspada Saat Beli Emas

Komang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas.

“Pastikan keaslian barang sebelum membeli, jangan mudah percaya hanya dengan nota atau tampilan fisik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *