Hukum & Kriminal

Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

×

Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp 2,18 Triliun

Sebarkan artikel ini

Kerugian Negara Capai Rp 2,18 Triliun

kasus Chromebook Kemendikbudristek
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih (kanan) dan Mulyatsyah (kiri) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Foto: Antara

Topikseru.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mencapai Rp 2,18 triliun.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Hakim ketua, Mardiantos, menyatakan nilai kerugian tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.

“Ini sesuai dengan keterangan BPKP di persidangan dan JPU,” ujar hakim dalam pembacaan putusan.

Rincian Kerugian: Program Digitalisasi dan CDM

Majelis hakim merinci, kerugian negara berasal dari dua komponen utama:

  • Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan
  • 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp 621,39 miliar) dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan

Jika dirinci per tahun, kerugian program digitalisasi pendidikan meliputi:

  • Tahun 2020: Rp 127,9 miliar
  • Tahun 2021: Rp 544,6 miliar
  • Tahun 2022: Rp 895,3 miliar

Sementara itu, konversi kerugian CDM menggunakan kurs terendah periode Agustus 2020 hingga Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar AS.

Baca Juga  Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara dalam Putusan Banding

Vonis Pejabat Kemendikbudristek

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
  • Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatan mereka pada 2020–2021.

Adapun putusan yang dijatuhkan:

  • Sri Wahyuningsih: 4 tahun penjara
  • Mulyatsyah: 4 tahun 6 bulan penjara

Selain itu, keduanya dikenakan denda masing-masing Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Khusus Mulyatsyah, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar, dengan subsider dua tahun penjara.

Peran Pihak Lain dalam Kasus

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, termasuk:

  • Nadiem Anwar Makarim (Mendikbudristek 2019–2024)
  • Ibrahim Arief (konsultan teknologi)
  • Jurist Tan (mantan staf khusus)

Dasar Hukum Putusan

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar:

Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *