Nasional

Pengakuan Nadiem Makarim Soal Gaji Sebagai Menteri Mengejutkan: Tiap Bulan Saya Malah Rugi…

×

Pengakuan Nadiem Makarim Soal Gaji Sebagai Menteri Mengejutkan: Tiap Bulan Saya Malah Rugi…

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) bersama tim kuasa hukumnya berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook

Topikseru.com, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, mengaku tidak mengingat besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Menurut mantan Mendikbudristek itu, dirinya tidak pernah memperhatikan nominal penghasilan sebagai menteri karena menganggap jabatan tersebut sebagai bentuk pengabdian, bukan sumber pemasukan utama.

“Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Akui Masih Punya Pendapatan dari Saham PT AKAB

Meski mengaku tidak fokus pada gaji sebagai pejabat negara, Nadiem mengatakan dirinya masih memiliki pendapatan dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), perusahaan yang sebelumnya menaungi Gojek.

Namun, di luar kepemilikan saham tersebut, ia menyebut tidak memiliki sumber penghasilan lain selama menjabat di kabinet pemerintahan.

Pernyataan itu muncul di tengah proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020 hingga 2022.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan serta bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Berdasarkan dakwaan, kerugian negara terdiri dari:

  • Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek
  • 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat

Jaksa Soroti Dugaan Aliran Dana dan Investasi Google

Jaksa penuntut umum turut mengungkap dugaan penerimaan uang oleh Nadiem sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan juga disebutkan sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Sorotan terhadap kekayaan Nadiem juga mengemuka setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 menunjukkan kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Terancam Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan itu dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan tambahan dan pendalaman alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *