Topikseru.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Status penahanan tersebut mulai berlaku sejak Senin (11/5/2026) malam setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan pengalihan status tahanan telah dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan,” ujar Anang di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Pemantau Elektronik
Dalam pelaksanaan tahanan rumah tersebut, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap Nadiem.
Anang menjelaskan, Nadiem tidak diperbolehkan meninggalkan rumah tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.
“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum,” katanya.
Selain itu, Nadiem juga diwajibkan mengenakan gelang detektor elektronik sebagai bagian dari prosedur pengawasan tahanan rumah.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” ujar Anang.
Hakim Pertimbangkan Kondisi Kesehatan
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan penahanan rumah resmi berlaku mulai 12 Mei 2026.
Meski mendapat pengalihan status tahanan, majelis hakim tetap memberikan sejumlah pembatasan ketat terhadap Nadiem Makarim selama proses hukum berlangsung.
Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperkenankan keluar kecuali untuk kepentingan tertentu yang telah disetujui pengadilan.
Hanya Boleh Keluar untuk Operasi dan Sidang
Majelis hakim menyebut terdapat beberapa pengecualian yang memperbolehkan Nadiem keluar dari rumah, yakni untuk menjalani operasi medis pada Rabu (13/5/2026), menjalani perawatan kesehatan lanjutan, serta menghadiri persidangan.
Untuk kontrol kesehatan di luar jadwal tersebut, Nadiem diwajibkan memperoleh izin tertulis dari hakim ketua berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain itu, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali setiap pekan.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing apabila ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada jaksa.
Dilarang Hubungi Saksi dan Terdakwa Lain
Dalam putusannya, pengadilan juga melarang Nadiem berkomunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan para saksi ataupun terdakwa lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019 hingga 2022.
Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena nilai dugaan kerugian negara mencapai triliunan rupiah dan menyeret sejumlah pejabat serta pihak swasta.












