Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri atau PN Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Persadaan Putra Sembiring terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra 3 PN Medan pada Selasa (12/5/2026) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon ditolak dan biaya perkara dibebankan nihil.
Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sah
Hakim menilai penyidik Satreskrim Polrestabes Medan telah memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Persadaan Putra Sembiring sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka telah memenuhi syarat formal dan sah menurut hukum,” ujar hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan langkah penyidik dalam proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban.
Dalam sidang itu, hakim juga menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Usai pembacaan putusan, hakim sempat menyampaikan bahwa tidak ada intervensi maupun praktik suap dalam proses pengambilan keputusan.
Bermula dari Dugaan Pencurian Toko Ponsel
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan di kawasan Hotel Crystal Padang Bulan, Medan, pada 23 September 2025.
Sebelum insiden itu terjadi, kedua korban disebut diduga terlibat dalam pembobolan toko ponsel milik Persadaan Putra di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, sehari sebelumnya.
Perkara kemudian berkembang setelah muncul laporan dugaan tindakan kekerasan terhadap para korban.
Menurut informasi yang terungkap dalam proses hukum, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, Persadaan Putra diduga melakukan penganiayaan bersama sejumlah anggota keluarganya, yakni Leo Sembiring, William, Prayoga, dan Satria.
Korban disebut mengalami tindakan seperti dijambak, dipiting, dilakban, dimasukkan ke bagasi mobil, hingga disetrum.
Selain Persadaan Putra, empat nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Namun hingga kini, keempat tersangka lainnya dikabarkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengembangan terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.












