Topikseru.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti sanksi disiplin yang dijatuhkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap delapan hakim dan satu panitera pengganti di Pengadilan Negeri Medan.
Menurut LBH Medan, kasus tersebut menjadi catatan buruk bagi dunia peradilan Indonesia karena jumlah hakim yang dijatuhi sanksi dalam satu pengadilan dinilai belum pernah terjadi sebelumnya.
Hal itu merujuk pada Pengumuman Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi atau Hukuman Disiplin tertanggal 30 April 2026.
Dalam pengumuman tersebut, Bawas MA menjatuhkan sanksi kepada total 28 aparatur peradilan yang terdiri dari 19 hakim karier, tujuh hakim ad hoc, satu panitera, dan satu panitera pengganti dari 11 pengadilan negeri maupun pengadilan agama di Indonesia.
Namun, dari total tersebut, sembilan aparatur yang berasal dari PN Medan menjadi sorotan karena terdiri dari delapan hakim dan satu panitera pengganti.
LBH Medan menyebut kondisi itu mencoreng marwah lembaga peradilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap independensi hakim.
“Baru kali ini dalam sejarah dunia peradilan di lingkungan Mahkamah Agung terdapat delapan hakim dari pengadilan yang sama dijatuhi sanksi,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam rilis yang diterima Topikseru.com, Rabu (13/5/2026).
Dinilai Langgar Kode Etik Hakim
Irvan menilai sanksi yang dijatuhkan membuktikan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, terutama terkait prinsip keadilan, integritas, dan profesionalitas.
Beberapa aturan yang disebut dilanggar antara lain Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain itu, LBH Medan juga menyinggung Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Tahun 2012 terkait panduan penegakan kode etik hakim.
Menurut mereka, disiplin dan integritas merupakan elemen mendasar yang wajib dijaga oleh setiap hakim dalam menjalankan amanah peradilan.
Soroti Efektivitas Sanksi
Dari sembilan aparatur PN Medan yang dijatuhi sanksi, satu hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dikenakan sanksi sedang berupa larangan bersidang atau non-palu selama enam bulan.
Sementara tujuh hakim lainnya mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Irvan menilai sanksi tersebut belum cukup memberikan efek jera, terutama karena sebagian hakim yang terkena sanksi merupakan hakim senior dan pernah menduduki posisi strategis di pengadilan daerah.
“Ketidaklayakan bersidang di PN Medan merupakan hal yang patut secara moral dan hukum,” kata Irvan.
Mereka mendesak Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan langkah tegas, termasuk memindahkan hakim yang terkena sanksi dari PN Medan sebagai bentuk pembinaan dan pemulihan integritas lembaga.
Gaji Tinggi Dinilai Bukan Jaminan
LBH Medan juga menyinggung isu kesejahteraan hakim yang sempat menjadi perhatian nasional pada 2024 lalu melalui aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan dukungan Ikatan Hakim Indonesia.
Saat itu, para hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan jabatan karena dinilai tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade.
Namun menurut LBH Medan, tingginya gaji tidak otomatis menjamin terhindarnya hakim dari pelanggaran etik maupun tindak pidana.
Mereka menilai persoalan utama justru terletak pada lemahnya pengawasan, inkonsistensi penegakan sanksi, dan rendahnya akuntabilitas internal.
Desak Peran Aktif Komisi Yudisial
Selain Mahkamah Agung, LBH Medan juga meminta Komisi Yudisial mengambil peran lebih aktif dalam melakukan pengawasan preventif terhadap perilaku hakim.
Menurut LBH Medan, pengawasan internal Bawas MA dinilai belum cukup karena cenderung bersifat reaktif.
Mereka mendorong Komisi Yudisial memperkuat pemantauan dini, pembinaan karakter, serta pengawasan ketat terhadap perilaku hakim agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
LBH Medan menegaskan akan terus mengawal proses reformasi peradilan dan mendorong langkah konkret untuk menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia.












