Topikseru.com, Medan – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, Kabupaten Simalungun, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 533 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdilla dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026) sore.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 533 Juta
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533 juta.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang.
“Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Diduga Gunakan Dana untuk Trading dan Kepentingan Pribadi
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Jantuahman Purba yang menjabat sebagai Ketua BUMNag periode 2021–2026 diduga menyalahgunakan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).
Terdakwa disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara lengkap, termasuk tidak mencatat sisa penarikan uang dari rekening BUMNag ke dalam buku kas.
Selain itu, penggunaan anggaran disebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana desa tersebut diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi hingga investasi trading.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp533.297.283 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Dijerat UU Tipikor
Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Atas kasus tersebut, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat nagori atau desa.












