Hukum & Kriminal

Eks Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta

×

Eks Ketua BUMNag di Simalungun Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 533 Juta

Sebarkan artikel ini

JPU Sebut Dana BUMNag Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

korupsi dana desa Simalungun
Sidang tuntutan terdakwa korupsi dana BUMNag di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II, Jantuahman Purba, Kabupaten Simalungun, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 533 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Farhahdilla dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jantuahman Purba dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 533 Juta

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp533 juta.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang.

“Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

Diduga Gunakan Dana untuk Trading dan Kepentingan Pribadi

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan Jantuahman Purba yang menjabat sebagai Ketua BUMNag periode 2021–2026 diduga menyalahgunakan anggaran Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag).

Terdakwa disebut tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara lengkap, termasuk tidak mencatat sisa penarikan uang dari rekening BUMNag ke dalam buku kas.

Selain itu, penggunaan anggaran disebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Dana desa tersebut diduga dipakai untuk kebutuhan pribadi hingga investasi trading.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp533.297.283 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Dijerat UU Tipikor

Jaksa menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Atas kasus tersebut, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi masyarakat di tingkat nagori atau desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *