Hukum & Kriminal

Diduga Jadi Korban Bullying Medsos, Mahasiswi Unimed Tempuh Jalur Hukum

×

Diduga Jadi Korban Bullying Medsos, Mahasiswi Unimed Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi Unimed, Sartika, didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polrestabes Medan,
Mahasiswi Unimed, Sartika, didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan di Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Istimewa.

Topikseru.com, Medan — Seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Medan (Unimed) bernama Sartika melaporkan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan ancaman melalui media sosial ke Polrestabes Medan, Selasa (26/5/2026).

Laporan tersebut diterima dengan nomor STTLP/B/2214/V/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Sartika mengaku mengambil langkah hukum setelah dirinya menjadi perbincangan di media sosial usai sebuah akun Instagram bernama “lifeatunimed” mengunggah foto dirinya dalam kegiatan kampus.

Menurutnya, setelah unggahan tersebut muncul, sejumlah akun lain ikut memberikan komentar dan membuat postingan yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baiknya.

“Hari ini saya resmi melaporkan dugaan tindak pidana ITE terkait penghinaan dan pengancaman yang saya alami,” ujar Sartika kepada wartawan di Polrestabes Medan.

Ia menyebut beberapa akun media sosial yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, di antaranya “melinalubis”, “naznh”, “juniska.della”, dan “wawabljsshr”.

Sartika menilai sejumlah komentar dan unggahan yang beredar di media sosial tidak hanya menyerang secara personal, tetapi juga mempermalukan dirinya di lingkungan kampus maupun sosial.

Akibat persoalan itu, ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan merasa terganggu dalam aktivitas sehari-hari.

“Karena saya merasa dirugikan, akhirnya saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kuasa hukum Sartika, Rahmad Syah Ramadhan Harahap SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik, termasuk tangkapan layar unggahan dan komentar yang dinilai mengandung unsur penghinaan serta ancaman.

Menurut Rahmad, penyebaran konten di media sosial tersebut telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis kliennya.

“Pelapor mengalami tekanan psikologis akibat unggahan dan komentar yang tersebar luas di media sosial yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik,” ujar Rahmad.

Pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional hingga tuntas.

“Kami berharap pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban agar ada efek jera,” tegasnya.

Rahmad menambahkan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak akun media sosial yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *