Hukum & Kriminal

Modus Penipuan Jual Titik Proyek SPPG dan Catut Pejabat BGN Ditangkap Polisi

×

Modus Penipuan Jual Titik Proyek SPPG dan Catut Pejabat BGN Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Terjadi di Jabar, Barelang, Lombok Timur, hingga Riau

Polri
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).(Foto: Topikseru.com/ Humas Polri)

Topikseru.com, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus penjualan titik proyek Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Oki Pradana sebagai otak utama di balik pusaran bisnis bodong yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah.

Terbongkarnya jaringan ini berawal dari penelusuran penyidik terhadap dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan, yakni LP tertanggal 6 Januari 2026 dengan pelapor Anwar, serta LP tertanggal 20 Januari 2026 dengan pelapor Eko. Meskipun diajukan oleh orang yang berbeda, hasil gelar perkara menunjukkan alur kejahatan yang bermuara pada komplotan yang sama.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, dalam kasus ini terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian peran yang terstruktur.

Oki Pradana bertindak sebagai arsitek utama yang menjanjikan pengurusan izin titik proyek sekaligus mencetak kartu identitas (ID card) palsu. Ali Nugraha berperan sebagai bendahara penampung dan penyalur dana. Sementara Yon Ramdan bersama Anwar bertugas sebagai agen pencari mangsa di lapangan.

Modus Miliki Akses Eksklusif dengan Pejabat BGN

“Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses eksklusif dan hubungan kekerabatan dengan pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN). Untuk memuluskan tipu dayanya, korban diperlihatkan riwayat chat komunikasi palsu. Namun setelah kami kroscek ke lembaga terkait, seluruh klaim tersebut dipastikan hoaks,” ujar Kabid Humas di Mapolda Jabar, Selasa (26/5/2026).

Komplotan ini mengomersialkan setiap titik pelayanan gizi tersebut dengan tarif yang bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik. Berdasarkan data penyidikan sementara, sindikat ini telah berhasil menjual sedikitnya 21 titik SPPG fiktif kepada masyarakat.

Aktivitas ilegal ini terdeteksi merambah sejumlah wilayah strategis, meliputi Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, hingga menyentuh kawasan Dayeuhluhur di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Total akumulasi kerugian yang dialami para korban dari transaksi yang sudah teridentifikasi saat ini mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar. Angka ini masih berpotensi merangkak naik seiring proses penyidikan dan adanya posko pengaduan bagi korban lain yang kemungkinan belum melapor,” kata Kabid Humas

Saat ini, sang otak kriminal Oki Pradana telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Jabar, sedangkan tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif lanjutan. Polda Jabar menegaskan akan bertindak represif dan profesional untuk menyeret seluruh pihak yang terlibat ke pengadilan.

“Kami layangkan panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait. Apabila para tersangka tidak kooperatif dan mangkir, maka langkah penjemputan paksa dan penegakan hukum yang lebih tegas akan segera kami lakukan,” pungkasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan sindikat penipuan dan penggelapan yang beraksi dengan modus menjanjikan izin fiktif titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam aksinya, komplotan ini nekat mencatut nama dan jabatan Wakil Kepala BGN, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sony Sonjaya, untuk meyakinkan korban. Berkat kelicikan modus yang diterapkan, pelaku berhasil mengeruk keuntungan sebesar Rp1,96 miliar dari total 13 orang korban yang menjadi sasaran. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk penangkapan.

Iming-iming Izin Operasional Dapur SPPG

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan polisi yang masuk pada Januari 2024. Para tersangka menjebak korbannya dengan iming-iming izin operasional dapur SPPG resmi, dengan syarat wajib menyetor uang pelicin yang berkisar antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik lokasi yang diajukan.

Guna meyakinkan korban, sindikat ini bahkan memberikan bukti berupa ID pendaftaran palsu yang seolah-olah telah disetujui dan sah secara hukum, padahal pihak BGN sama sekali tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.

“Untuk meyakinkan korban, komplotan ini memberikan ID palsu yang seolah-olah telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional, padahal instansi tersebut tidak pernah menerbitkannya,” ungkap Kombes Pol Hendra di Mapolda Jabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi memetakan peran masing-masing pelaku beserta pembagian keuntungan yang mereka nikmati. Tersangka utama berinisial OSP atau Oki Septian Pradana berperan sebagai otak kejahatan.

Ia mengaku-aku sebagai keponakan dari Wakil Kepala BGN serta pembuat ID SPPG palsu, dan meraup keuntungan terbesar sebesar Rp1.046.000.000. Pelaku lainnya adalah AN atau Ali Nugraha yang bertugas menampung dana sekaligus mendistribusikan dokumen palsu dengan keuntungan Rp400 juta, YRN atau Yon Ramdan Nuryamin sebagai pencari korban dengan keuntungan Rp334 juta, serta AY atau Anwar Yusuf yang menjadi perantara aliran dana dengan bagian sebesar Rp329 juta.

Direktur Reskrimum Polda Jabar, Komisaris Besar Ade Sapari, memaparkan kronologi bermula pada Desember 2023 saat salah satu korban berinisial EPU berencana membuka dapur di Kota Banjar dan Cilacap. Setelah bertemu tersangka YRN, korban diyakini adanya ‘orang dalam’ di BGN dan menyetor uang sebesar Rp200 juta untuk dua titik lokasi.

Nilai tersebut bahkan berubah-ubah bagi korban lain tergantung dalih kuota yang diklaim makin penuh. Barulah di akhir bulan yang sama, korban menyadari akses yang diberikan palsu dan tertutup, sementara seluruh uang yang disetorkan telah masuk ke kantong pribadi pelaku tanpa ada satu rupiah pun yang disetorkan ke kas negara.

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sebanyak 11 saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, turut hadir Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Inspektur Jenderal (Purn) Sony Sonjaya, yang namanya dicatut secara sepihak oleh pelaku. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik Polda Jabar atas keberhasilan membongkar praktik kejahatan ini sekaligus meluruskan fitnah yang menimpa namanya.

Sony menegaskan secara tegas bahwa pendaftaran mitra SPPG sama sekali tidak dipungut biaya dan tidak ada mekanisme jual beli titik lokasi. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan daring melalui portal resmi mitra.bgn.go.id dengan verifikasi bertahap.

“Tahapan tersebut meliputi pendaftaran dan pemeriksaan awal secara daring, dilanjutkan dengan survei lapangan tahap pertama. Setelah dokumen dan kelengkapan dicek kembali, BGN akan melakukan survei lapangan tahap akhir sebelum menentukan kelayakan sebuah titik,” jelas Sony.

Ia juga mengungkapkan, praktik serupa ternyata marak terjadi di berbagai daerah lain, seperti di Barelang, Lombok Timur, hingga Riau, di mana pelaku juga berani mencatut nama pejabat lain di lingkungan BGN.

Menanggapi hal ini, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan membatalkan usulan dari pihak-pihak yang terbukti terlibat penipuan, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur janji kemudahan izin dan segera melaporkan oknum yang meminta sejumlah uang atas nama proses perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *