HeadlineHukum & Kriminal

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Masuk Lapas Medan, Ini Alasannya

×

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Resmi Masuk Lapas Medan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Topan Ginting dipindahkan ke Lapas Medan usai vonis kasus suap proyek jalan Sumut inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting bersama terdakwa lain menjalani sidang kasus suap proyek jalan Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Medan.

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan setelah putusan kasus Suap Proyek Jalan di Sumut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemindahan tersebut menandai dimulainya masa pidana bagi Topan Ginting sebagai terpidana kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, membenarkan bahwa Topan telah dipindahkan sekitar sepekan lalu.

“Sudah sekitar seminggu dipindahkan. Karena putusannya sudah inkrah, maka yang bersangkutan ditempatkan di lapas untuk menjalani pidana,” kata Yudi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Yudi, pemindahan dilakukan sebagai bagian dari prosedur pemasyarakatan setelah seorang narapidana berstatus terpidana tetap. Namun, ia belum menjelaskan apakah terdapat pertimbangan lain di luar faktor administratif.

Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Topan Ginting dalam perkara suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Vonis tersebut berkaitan dengan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Topan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp50 juta. Jika tidak dibayar, aset miliknya dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan daerah, dan bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

Hakim juga menilai Topan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan penyesalan selama proses persidangan berlangsung.

Berawal dari OTT KPK

Kasus suap proyek jalan Sumut ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengungkap dugaan suap terkait enam proyek jalan dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar.

Proyek tersebut berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi.

Jaksa menyebut Topan menerima suap agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Tapanuli Selatan dimenangkan pihak tertentu.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini juga telah menerima putusan pengadilan. Akhirun Piliang divonis 2 tahun 6 bulan penjara, Rayhan Dulasmi 2 tahun penjara, Rasuli Efendi Siregar 4 tahun penjara, dan Heliyanto 5 tahun penjara.

Dari seluruh terdakwa, Topan Ginting menjadi pejabat dengan hukuman paling berat dalam perkara suap proyek jalan Sumut tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *