Topikseru, Medan – Sejumlah mantan nasabah BNI Pematangsiantar yang jadi korban investasi Koperasi Swadharma senilai Rp4,2 miliar terus memperjuangkan haknya. Kali ini mereka memohon bantuan pada wakil rakyat. DPRD Sumatera Utara pun akan menggelar Rapat Dengar Pendapat, pada Rabu (3/6/2026).
Daulat Sihombing, kuasa hukum para korban menjelaskan, kasus mantan nasabah di BNI Pematangsiantar modusnya dugaan kejahatan perbankan terjadi pada rentang waktu tahun 2009 hingga tahun 2016. Kepala BNI Pematangsiantar (saat kejadian dijabat FR) dan jajarannya secara terang-terangan menghimpun dana dari masyarakat melalui produk deposito lain bernama “deposito koperasi Swadharma.”
Menurut Daulat Sihombing, Oknum pejabat dan pegawai bank tersebut di antaranya Fachrul Rizal alias Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Pematangsiantar selaku Pembina Koperasi Swadharma), Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma), Siti AisyahPulungan (mantan Sekretaris Koperasi Swadharma), dan Tressa Evawani (mantan Bendahara Koperasi Swadharma).
Bunga atau jasanya antara 2% – 4% flat per bulan. Jauh lebih tinggi dari deposito BNI antara 6% – 7% per tahun. Dengan bunga atau jasa tersebut, Kepala Kantor dan jajarannya pun mengajak setiap nasabah yang sedang berurusan ke BNI agar menarik, mengalihkan atau memindahkan simpanan uangnya dari BNI.
Benar, kata Daulat Sihombing, awalnya para nasabah BNI ini sempat mendapatkan bunga atau jasa. Namun beberapa waktu kemudian macet jadilah ‘Investasi Bodong’. Para nasabah pun berkali- kali menggelar aksi demo menuntut Pimpinan BNI mengembalikan kerugian para korban yang diperhitungkan total Rp4,2 miliar.
Tak hanya demo, aksi surat menyurat juga dilayangkan keberbagai pihak terutama ke petinggi BNI di semua jenjang dan tingkatan. Namun hingga kini tidak ada penyelesaian. Hingga para pelakunya FR, R dan kawan-kawan pensiun secara normal.
Para korban atas nama Hotna Rumasi Lumban Toruan bersama 15 orang lainnya telah melaporkan FR dan yang lainnya ke Polda Sumut. Namun penyidik baru menetapkan Rahmad (mantan Kepala JUC BNI Pematangsiantar) dan Agus Suryadharma (mantan Ketua/ Menejer Koperasi/ mantan Pegawai BNI Pematangsiantar) sebagai tersangka tindak pidana “penggelapan” Pasal 372 KUHPidana.
Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menghukum Agus Surya Darma (mantan Ketua Koperasi Swadharma) dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dan Rahmad (Kabid JUC BNI Cabang Pematangsiantar).
Korban Hotna Rumasi Lumban Toruan dan kawan kawan juga telah menggugat secara perdata Dirut PT BNI (Persero) Tbk, cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq Kepala Kantor Cabang BNI Pematangsiantar sebagai Tergugat I, Dkk (sebanyak 9 Tergugat) sebagai perbuatan melawan hukum.
Hasilnya, PN. Pematangsiantar dalam Putusan Nomor : 40/Pdt.G/2020/PN Pms, jo. PT. Medan Nomor : 33/PDT/2021/ PT MDN, jo. Putusan Kasasi MA Nomor 3645 K/Pdt/2022, jo. Putusan PK MA Nomor 1278 PK/Pdt/2023, secara inkracht telah memutuskan bahwa BNI dan Tergugat lainnya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat total Rp4.253.600.000.
Sehingga berdasarkan hukum tanggung renteng dalam Pasal 1280 KUHPerdata, Para Penggugat berhak menuntut pembayaran kepada salah satu debitur untuk memenuhi kewajiban seluruh debitur lainnya kepada kreditur.
Dalam proses aanmaning, BNI telah menyatakan bersedia untuk membayar ganti kerugian secara sukarela kepada Para Penggugat Rp2.835.733.332 untuk 6 Tergugat/ Termohon Eksekusi”.
Hasil aanmaning itu kemudian dicatat dalam Berita Acara Aanmaning dan dituangkan dalam Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 29 September 2025, jo. Penetapan Ketua PN. Pematangsiantar No. 2/Eks/2025/40/Pdt.G/2020/PN Pms, tanggal 24 Oktober 2025.
Namun Pimpinan BNI ternyata belum merealisasikan hak nasabahnya. Malah mengajukan gugatan perlawanan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Dengan dalih BNI tidak pernah menyatakan bersedia untuk membayar ganti kerugian secara sukarela kepada Para Penggugat sebesar Rp2.835.733.332 untuk 6 Tergugat/ Termohon Eksekusi”.
Sebagai respons terhadap pengaduan para korban, tambah Daulat Sihombing, Ketua DPRD Prop. Sumut, Erni Aryanti, melalui Surat No. 400/2780/DPRD/V/2026, tanggal 29 Mei 2026, telah mengirimkan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada OJK Perwakilan Sumatera Utara, Regional CEO BNI Wilayah 01, BNI Cabang Pematangsiantar, Hotna Rumasi Lbn. Toruan, dkk, dan Daulat Sihombing, selaku Kuasa Hukum.
RDP akan digelar Rabu, 3 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi C Dprd sumut.
Koperasi Swadharma untuk Pegawai Internal BNI
Dikutip dari laman BNI.co.id, pada Selasa (2/5/2026), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan merupakan bagian dari perseroan. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, Koperasi Swadharma didirikan pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri serta memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Dalam praktiknya kemudian, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil berkisar 1,5% hingga 2% per bulan. Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, dalam perkara ini juga ditemukan indikasi pemalsuan dokumen.
Kondisi tersebut, ditambah dengan keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI, turut memicu kesimpangsiuran persepsi di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah mengambil langkah dengan melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI.
Sejak awal mencuatnya kasus, BNI secara konsisten menegaskan, hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan tersebut.
BNI memahami, proses penyelesaian kasus ini memerlukan waktu dan turut merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Dalam konteks perlindungan nasabah, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
BNI juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas yang berwenang sebelum melakukan penempatan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” tutup Okki.












