Hukum & Kriminal

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Asuransi Rp 490 Juta di Medan Divonis 15 Hari Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

×

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Asuransi Rp 490 Juta di Medan Divonis 15 Hari Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Hakim PN Medan Jatuhkan Vonis 15 Hari Penjara dalam Kasus Pemalsuan Polis Asuransi

Pemalsuan Dokumen Asuransi
Ngadinah terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi, saat menjalani sidang di PN Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 15 hari penjara kepada Ngadinah (47), terdakwa kasus Pemalsuan Dokumen perubahan kepemilikan polis asuransi yang menyebabkan kerugian hampir setengah miliar rupiah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyn Napitupulu pada Rabu (10/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ngadinah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama 15 hari,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Medan, Jumat (12/6/2026).

Vonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut menjadi sorotan karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen dalam proses perubahan kepemilikan polis asuransi investasi.

Ngadinah diketahui merupakan warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Selisih yang cukup besar antara tuntutan dan putusan hakim membuat perkara ini menarik perhatian publik, terutama terkait pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Bermula dari Polis Asuransi Senilai Rp 1,5 Miliar

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara tersebut berawal dari hubungan rumah tangga antara korban bernama Yuedi dan terdakwa yang menikah pada tahun 2008.

Pada 10 Mei 2016, korban membeli produk asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui seorang agen bernama Andarias.

Polis tersebut memiliki nilai premi sebesar Rp 108.472.000 per tahun dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp 1,5 miliar.

Masalah muncul pada Januari 2024 ketika terdakwa diduga mengajukan perubahan kepemilikan polis menjadi atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban.

Diduga Tiru Tanda Tangan Korban

Dalam proses perubahan kepemilikan polis, terdakwa disebut meminta bantuan agen asuransi untuk menyiapkan berbagai dokumen administrasi yang dibutuhkan.

Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa diduga meniru tanda tangan korban pada formulir perubahan polis. Tidak hanya itu, terdakwa juga disebut memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam surat kuasa perubahan pemilik polis.

Dokumen yang telah dilengkapi tersebut kemudian diajukan ke perusahaan hingga akhirnya perubahan kepemilikan polis disetujui.

Setelah status kepemilikan berubah, terdakwa mengajukan pencairan dana investasi yang tersimpan dalam polis tersebut.

Dana Rp 490 Juta Masuk ke Rekening Terdakwa

Berdasarkan fakta persidangan, dana investasi sebesar Rp 490.033.845 kemudian ditransfer ke rekening milik terdakwa pada 29 Mei 2024.

Belakangan, dugaan pemalsuan dokumen terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses perubahan kepemilikan polis.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menunjukkan tanda tangan atas nama korban yang terdapat dalam dokumen tersebut dinyatakan non identik atau bukan tanda tangan asli.

Temuan tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Korban Alami Kerugian Hampir Setengah Miliar Rupiah

Akibat perubahan kepemilikan polis dan pencairan dana investasi tersebut, korban mengalami kerugian yang nilainya mendekati Rp 500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan dokumen keuangan dan asuransi, termasuk memastikan setiap perubahan data dilakukan dengan persetujuan resmi dan prosedur yang sah.

Sementara itu, putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 hari penjara terhadap terdakwa kini menjadi bagian dari catatan akhir perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *