TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah memeriksa Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Medan terkait kasus pemberian fasilitas kredit Rp 65 miliar kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan FM selaku Analis Kredit Bank BNI sebagai tersangka.
“Sudah (pemeriksaan), saat penyidikan kami menerima informasi sudah,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pemeriksaan terhadap pimpinan BNI Cabang Medan itu berkaitan dengan penetapan FM sebagai tersangka.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap FM bahwa dalam kasus ini dia bertindak sendiri.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya