Sumut

Ombudsman RI Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Pengamanan Pemasyarakatan Dievaluasi

×

Ombudsman RI Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Pengamanan Pemasyarakatan Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Lapas Padangsidimpuan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan. Foto: Dok. Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Intinya Sih
  • Ombudsman Republik Indonesia meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan se ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lembaga…
  • Permintaan tersebut disampaikan saat Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, melakukan…
  • Kedatangan rombongan Ombudsman disambut Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra, beserta jajaran.
Disclaimer: Ringkasan ini dibuat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI)

Topikseru.com, Medan – Ombudsman Republik Indonesia meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan di lingkungan pemasyarakatan setelah ditemukannya 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Permintaan tersebut disampaikan saat Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara pada Kamis (18/6/2026).

Kedatangan rombongan Ombudsman disambut Kepala Bidang Perawatan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra, beserta jajaran.

Ombudsman Minta Pengamanan Lapas Diperkuat

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyoroti langkah penanganan yang telah dilakukan Kanwil Ditjenpas Sumut terkait temuan ganja seberat 6,8 kilogram di dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

Syafrida menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi utama sebagai tempat pembinaan bagi warga binaan sebelum kembali ke masyarakat. Karena itu, sistem keamanan dan pengawasan harus diperkuat untuk memastikan proses pembinaan berjalan sesuai tujuan.

Menurut dia, keberhasilan program pembinaan, asimilasi, dan reintegrasi sosial sangat bergantung pada kondisi lapas yang aman dan tertib.

“Lapas dan rumah tahanan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat sehingga perlu adanya pengetatan keamanan untuk menjamin proses pembinaan berjalan optimal. Hal ini akan mendukung keberhasilan dalam asimilasi maupun reintegrasi warga binaan,” ujar Syafrida.

Soroti Transparansi Penyebab Masuknya Narkoba ke Lapas

Ombudsman Lapas Padangsidimpuan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan (tengah), bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi (kiri), melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026)

Selain evaluasi keamanan, Ombudsman juga meminta adanya keterbukaan informasi terkait bagaimana narkotika jenis ganja tersebut dapat masuk ke dalam lapas.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menilai transparansi menjadi aspek penting agar publik mengetahui akar persoalan sekaligus langkah perbaikan yang sedang dilakukan oleh pihak pemasyarakatan.

“Kami meminta keterbukaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait penyebab masuknya narkotika jenis ganja ke dalam lapas, termasuk upaya mitigasi dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata Herdensi.

Menurutnya, hasil evaluasi dan tindak lanjut atas kasus tersebut perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

Tinjau Langsung Lapas Tanjung Gusta

Tidak hanya melakukan diskusi dengan jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut, Ombudsman juga melaksanakan peninjauan langsung ke Lapas Kelas I Medan atau Lapas Tanjung Gusta.

Dalam kunjungan itu, Ombudsman memeriksa sejumlah fasilitas dan titik pelayanan yang berhubungan langsung dengan warga binaan maupun masyarakat.

Beberapa area yang ditinjau antara lain pos pemeriksaan keamanan pengunjung, klinik kesehatan, hingga dapur penyediaan makanan bagi warga binaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Pastikan Pelayanan Warga Binaan Berjalan Sesuai Standar

Ombudsman menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga kualitas pelayanan yang diterima warga binaan.

Pemeriksaan terhadap fasilitas kesehatan, layanan kunjungan, hingga penyediaan makanan menjadi bagian dari upaya memastikan hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi.

Melalui kunjungan tersebut, Ombudsman berharap sistem pengamanan dan pengawasan di seluruh lapas maupun rumah tahanan di Sumatera Utara dapat terus diperkuat.

Langkah itu dinilai penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan secara berkelanjutan.

Evaluasi Jadi Momentum Perbaikan Sistem

Kasus temuan 6,8 kilogram ganja di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyangkut efektivitas sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ombudsman menilai peristiwa tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat mekanisme pengamanan, meningkatkan pengawasan internal, serta memperbaiki tata kelola pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *