Hukum & Kriminal

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Eks Kepsek SMAN 16 Medan Naik Jadi 4 Tahun Penjara

×

Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Eks Kepsek SMAN 16 Medan Naik Jadi 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa korupsi dana BOS SMAN 16 Medan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Tiga terdakwa kasus korupsi dana BOS SMAN 16 Medan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian hingga Rp826,7 juta. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp826,7 juta.

Pada tingkat banding, Reny dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang hanya 2 tahun 8 bulan.

Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya mengajukan banding karena menilai vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan belum mencerminkan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Hukuman Reny Agustina Diperberat

Dalam amar putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada Reny Agustina.

Selain hukuman badan, mantan kepala sekolah tersebut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp654.009.230 kepada Reny. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda miliknya.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka Reny harus menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Bendahara dan Penyedia Barang Tetap Dihukum

Dalam perkara yang sama, bendahara SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos Depari, tetap dijatuhi hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama.

Elfran dihukum 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.

Sementara itu, terdakwa Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa juga tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain hukuman badan, Aizidin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp90.424.953. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka kekurangan tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Uang Rp290 Juta Dirampas untuk Negara

Majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp290 juta yang sebelumnya dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Belawan dirampas untuk negara.

Dana tersebut selanjutnya diperhitungkan sebagai bagian dari kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.

Jaksa Sebelumnya Ajukan Banding

Putusan banding ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang diajukan Kejaksaan Negeri Belawan terhadap vonis Pengadilan Negeri Medan.

Pada putusan tingkat pertama, Reny Agustina hanya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga hanya dibebankan uang pengganti sebesar Rp70,2 juta.

Sementara Elfran dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Adapun Aizidin divonis 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Jaksa menilai putusan tersebut belum sejalan dengan tuntutan yang diajukan dalam persidangan.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Reny dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti sebesar Rp654 juta.

Untuk Elfran, jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp113 juta.

Sedangkan Aizidin dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti lebih dari Rp380 juta. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dititipkan kepada jaksa sebesar Rp290 juta.

Bermula dari Penyimpangan Dana BOS

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dalam persidangan terungkap bahwa penggunaan dana BOS tidak dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan perubahan regulasi pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

Sebagai kepala sekolah, Reny Agustina berperan sebagai penanggung jawab utama pengelolaan dana BOS. Sementara Elfran bertugas sebagai bendahara sekolah dan Aizidin berperan sebagai penyedia barang dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut.

Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, negara mengalami kerugian mencapai Rp826,7 juta berdasarkan hasil audit yang dijadikan dasar dalam proses penegakan hukum.

Meski putusan banding telah dijatuhkan, para terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *