Topikseru.com, Medan – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, divonis 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap dan gratifikasi proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera Utara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (22/6/2026).
Putusan hakim diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan.
Dijatuhi Uang Pengganti Rp 13 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 miliar.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dirampas untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta menghambat percepatan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.
Hakim juga menyebut tindak pidana yang dilakukan Muhammad Chusnul berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan mencoreng citra Balai Teknik Perkeretaapian.
“Perbuatan terdakwa telah menghambat percepatan pembangunan yang memengaruhi peningkatan kesejahteraan rakyat, khususnya di Provinsi Sumatera Utara,” kata hakim.
Hakim Sebut Terdakwa Menikmati Hasil Korupsi
Majelis hakim menilai terdakwa menikmati hasil tindak pidana korupsi dengan nilai yang besar. Hal tersebut menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Majelis hakim menyatakan Muhammad Chusnul terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa KPK untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding.
KPK Sebut Putusan Sesuai Tuntutan
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ninanzar, menyebut putusan majelis hakim pada prinsipnya sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Putusan sudah memenuhi dengan tuntutan, bedanya hanya pada pidana badan saja,” ujar Ninanzar kepada wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dinding Hariatna, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Pembelaan kami dalam pledoi tidak diterima dan kami akan pikir-pikir atas putusan tersebut,” katanya.
Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Sumut
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan periode 2021 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, selain Muhammad Chusnul, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Eddy Kurniawan Winarto dan Muhlis Hanggani Capah.
Namun, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap keduanya hingga Kamis (25/6/2026) karena amar putusan belum siap dibacakan.
Dalam dakwaan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima uang sebesar Rp3,903 miliar dari PT Waskita Karya terkait dua proyek pembangunan jalur kereta api.
Dua proyek tersebut meliputi pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan lintas Medan-Araskabu dengan nilai pagu mencapai Rp125,7 miliar.
Selain itu, terdapat proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau Jalur Lintas Kereta Api Medan-Binjai dengan pagu anggaran sebesar Rp385 miliar.
Kasus korupsi proyek kereta api Sumatera Utara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pembangunan infrastruktur strategis yang dibiayai negara dan berdampak langsung terhadap konektivitas transportasi di wilayah Sumut.












