Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga pelaku begal yang merampas sepeda motor seorang pengendara di kawasan Simpang Avros, Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam aksi yang terjadi pada dini hari tersebut, korban tidak hanya kehilangan sepeda motor, tetapi juga mengalami luka bacok akibat serangan para pelaku.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/6/2026). Tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Aryasatya Ujung, Ilham Ramadhan, dan Fernando.
Ketua majelis hakim Yohana Timora Pangaribuan menjatuhkan hukuman berbeda kepada para terdakwa. Aryasatya Ujung divonis 3 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Fernando dan Ilham Ramadhan masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ujung selama 3 tahun 6 bulan dan terdakwa Fernando serta Ilham selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Yohana saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menilai tindakan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, Fernando dan Ilham diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara lain sehingga menjadi salah satu faktor yang memberatkan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan memberikan keterangan secara terbuka tanpa berbelit-belit.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Aryasatya Ujung dihukum 4 tahun penjara. Sementara Fernando dan Ilham Ramadhan dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
Korban Kehilangan Motor dan Mengalami Luka Bacok
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa begal itu terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan Simpang Avros, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Korban bernama Asrin Siol Marito menjadi sasaran para pelaku saat melintas di lokasi kejadian. Dalam aksi tersebut, para terdakwa berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban.
Tidak hanya mengalami kerugian materiil, korban juga menderita luka bacok di bagian punggung akibat sabetan celurit yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Pelaku Ditangkap Dua Hari Setelah Kejadian
Dua terdakwa, yakni Ilham Ramadhan dan Fernando, lebih dahulu ditangkap personel Polrestabes Medan di Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pada hari yang sama, polisi juga menangkap Aryasatya Ujung di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiganya kemudian diproses hukum hingga akhirnya menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.












