Hukum & Kriminal

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

×

Lima Terdakwa Dugaan Korupsi di UIN Sumut yang Rugikan Negara Rp 795 Juta Diadili

Sebarkan artikel ini
Korupsi UIN Sumut
Lima terdakwa (tengah) ketika mendengarkan dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9/2024). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • "Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK," kata Enriko Abianto Tobing, di Pe…
  • Jaksa Enriko mengatakan kerugian keuangan negara tersebut dari rehabilitasi pagar sebesar Rp 429 juta lebih dan pemba…
  • Dia merinci, selain itu ada terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), d…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai mengadili lima terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut)

Jaksa penuntut umum dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang Enriko Abianto Tobing mengatakan ada lima terdakwa dalam perkara ini.

“Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK,” kata Enriko Abianto Tobing, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/9).

Dia merinci, selain itu ada terdakwa Irwansyah (54) selaku agen pengadaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku konsultan perencana dan pengawas.

Selanjutnya, terdakwa Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Dan terakhir, Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana kedua proyek tersebut.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan Kadinkes Sumut Terkait Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Rp 24 Miliar
Dakwaan JPU

Jaksa dalam surat dakwaan menyebutkan pekerjaan proyek rehabilitasi pagar dan pembangunan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut ini merupakan tahun anggaran 2020.

“Dugaan korupsi rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 795 juta sesuai audit ahli akuntan publik,” ujar Enriko.

Jaksa Enriko mengatakan kerugian keuangan negara tersebut dari rehabilitasi pagar sebesar Rp 429 juta lebih dan pembangunan gapura Rp 365 juta lebih sesuai audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Enriko mengatakan menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU Cabjari Deli Serdang, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasehat hukum menyampaikan eksepsi.

Dari kelima terdakwa itu, terdapat dua terdakwa yakni Mulyadi dan Muhammad Yusuf mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

“Menunda sidang hingga Senin (23/9) mendatang, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Mulyadi dan Muhammad Yusuf,” kata Hakim Nani.(antara/topikseru.com)