Hukum & Kriminal

Sidang Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bergulir, Jaksa Ungkap Guru hingga Siswa Fiktif

×

Sidang Korupsi Dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah Bergulir, Jaksa Ungkap Guru hingga Siswa Fiktif

Sebarkan artikel ini

Pengadilan Tipikor Medan mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 268 juta.

MAS Farhan Syarif Hidayah
Tiga terdakwa menjalani sidang dakwaan korupsi dana BOS di MAS Farhan Syarif Hidayah, Sunggal di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Bendahara BOS MAS Farhan Syarif Hidayah, Handriyatul Akhbar, bersama dua operator dana BOS, yakni Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-karo, melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,23 juta.

“Para terdakwa diduga membuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi, bon, dan faktur yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Dana BOS Disebut Dialihkan ke Rekening Pribadi

Dalam dakwaan diungkapkan, selama periode 2022 hingga 2024, dana BOS untuk MAS Farhan Syarif Hidayah disalurkan melalui rekening sekolah di Bank Mandiri.

Namun setelah dana dicairkan, jaksa menyebut uang tersebut diduga ditarik oleh bendahara bersama kepala madrasah dan kemudian dialihkan kepada pemilik yayasan bernama Mesini melalui rekening pribadi.

Padahal, berdasarkan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS, bantuan pemerintah tersebut tidak diperbolehkan dipindahkan maupun disimpan dalam rekening pribadi.

Untuk menutupi aliran dana tersebut, para terdakwa disebut membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dengan melampirkan berbagai dokumen pengeluaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Jaksa menyebut sejumlah stempel toko, rumah makan, hingga penyedia jasa digunakan sebagai pelengkap administrasi laporan keuangan. Sebagian stempel diduga diperoleh dari pihak lain dan sebagian lagi dibuat sendiri.

Foto Barang Diduga Diambil dari Internet

Tak hanya dugaan manipulasi administrasi, jaksa juga mengungkap adanya pengadaan barang dan jasa yang disebut hanya tercantum dalam laporan tanpa realisasi nyata.

Bahkan, foto barang yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban diduga diambil dari internet untuk melengkapi dokumen pencairan dana BOS.

Selain itu, penyidik menemukan adanya guru dan tenaga kependidikan fiktif yang dicantumkan sebagai penerima honor dari dana BOS.

“Beberapa nama yang tercantum diketahui tidak pernah mengajar di sekolah tersebut,” ujar jaksa.

Dugaan Siswa Fiktif untuk Tambah Dana BOS

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data siswa dalam sistem Education Management Information System (EMIS).

Sejumlah siswa disebut dimasukkan ke dalam data sekolah meski tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Meski demikian, para siswa tersebut disebut tetap memiliki rapor hingga memperoleh ijazah.

Menurut jaksa, praktik itu dilakukan untuk meningkatkan jumlah penerima alokasi dana BOS.

Selain dugaan siswa fiktif, sekolah juga disebut masih melakukan pungutan biaya ujian dan kegiatan ekstrakurikuler kepada siswa, padahal pembiayaan kegiatan tersebut telah dianggarkan melalui dana BOS.

Kerugian Negara Capai Rp 268 Juta

Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha & Partners, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 268.232.700.

Nilai kerugian itu terdiri dari pembayaran honor guru fiktif sebesar Rp 41,26 juta, mark up gaji guru Rp 28,64 juta, klaim dana BOS siswa fiktif Rp 27,24 juta, pengadaan barang dan jasa fiktif Rp 144,76 juta, pungutan uang ujian Rp 9,87 juta, serta pungutan biaya ekstrakurikuler Rp 16,45 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat menunda sidang hingga pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *