Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi penangkapan Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026).
Berbeda dengan informasi yang sempat beredar, Syah Afandin diamankan di kediaman pribadinya di Kota Medan, bukan saat menghadiri kegiatan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan operasi penindakan dilakukan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya berasal dari pihak swasta,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, informasi yang menyebut Syah Afandin ditangkap saat menghadiri kegiatan asosiasi pemerintah daerah di Kabupaten Deli Serdang tidak benar.
“Yang pasti, bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan,” katanya.
KPK Dalami Dugaan Fee Proyek
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Kami menduga uang yang diamankan berkaitan dengan fee proyek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim),” kata Budi.
Meski demikian, KPK menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain maupun dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Masih Berlangsung
Seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Langkah itu dilakukan untuk mengamankan barang bukti serta menjaga kondisi lokasi sebelum dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengumumkan identitas lengkap seluruh pihak yang terjaring maupun menetapkan status hukum mereka.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Sementara itu, aktivitas di Kantor Bupati Langkat pada Jumat (3/7/2026) tetap berlangsung meski suasananya tampak lebih lengang.
Berdasarkan pantauan di lokasi, garis segel KPK terpasang di beberapa ruangan, di antaranya ruang kerja Bupati Langkat, ruang administrasi, serta ruang pertemuan. Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tampak berjaga di sekitar area yang disegel.
Meski sejumlah ruangan tidak dapat diakses, aktivitas pemerintahan di lingkungan Kantor Bupati Langkat tetap berlangsung seperti biasa. Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat tetap menjalankan tugasnya, sementara suasana di sekitar ruang yang disegel relatif sepi.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara, termasuk hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diamankan, setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.












