Hukum & Kriminal

Eks Kadinsos PMD Samosir Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana

×

Eks Kadinsos PMD Samosir Minta Hakim Batalkan Dakwaan Korupsi Bantuan Bencana

Sebarkan artikel ini
Agust Fitri Karo-karo ajukan eksepsi
Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana.

Melalui tim kuasa hukumnya, terdakwa menilai surat dakwaan disusun tidak cermat dan mengandung sejumlah cacat formil sehingga patut dinyatakan batal demi hukum.

Keberatan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Agust Fitri Karo-karo terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana yang diduga mengakibatkan kerugian negara.

Namun, pada sidang kali ini jaksa belum memberikan tanggapan atas materi eksepsi karena jawaban akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Menurut mereka, dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, terutama dalam menguraikan unsur penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Salah seorang penasihat hukum, Rudi Zainal Sihombing, mengatakan dakwaan tidak menjelaskan adanya kesepahaman maupun kerja sama nyata antara terdakwa dengan pihak lain yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.

“Unsur turut serta harus dijelaskan secara rinci, baik mengenai adanya kesepakatan maupun bentuk kerja sama dalam pelaksanaan tindak pidana. Itu tidak kami temukan dalam surat dakwaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, tim pembela mempertanyakan penyebutan nama Jonni Ronal Simanjuntak dalam surat dakwaan.

Menurut mereka, jaksa menyebut penanganan perkara Jonni dilakukan secara terpisah, namun tidak menjelaskan status hukumnya, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau diproses melalui mekanisme splitsing (pemisahan berkas perkara).

Kuasa hukum juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam uraian kerugian negara. Dalam dakwaan primer disebutkan kerugian negara sebesar Rp516,29 juta. Namun pada bagian lain dijelaskan adanya pemindahbukuan dana bantuan senilai Rp1,51 miliar kepada 303 penerima manfaat.

Di samping itu, tim penasihat hukum menilai jaksa belum menguraikan hubungan sebab akibat antara dugaan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dengan timbulnya kerugian negara. Dakwaan juga dinilai tidak menjelaskan secara rinci kewenangan Agust Fitri Karo-karo dalam proses pemindahbukuan dana bantuan tersebut.

Penasihat hukum turut mempersoalkan tidak jelasnya uraian mengenai waktu dan tempat terjadinya tindak pidana. Menurut mereka, terdapat sejumlah uraian yang saling bertentangan, mulai dari jumlah penerima bantuan, rekening penerima, hingga besaran kerugian negara.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta membebaskan terdakwa dari tahanan melalui putusan sela,” kata penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (8/7/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Setelah mendengarkan jawaban jaksa, majelis hakim akan mempertimbangkan dan memutus apakah nota keberatan tersebut diterima atau ditolak sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *