Tampang Iptu Supriadi, Oknum Polisi yang Terlibat Penipuan Modus Calo Masuk Akpol di Sumut

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang Iptu Supriadi, oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penipuan modus calo masuk Akpol bersama Nina Wati. Foto: Dok. Cabjari Labuhan Deli

Tampang Iptu Supriadi, oknum polisi yang terlibat dalam dugaan penipuan modus calo masuk Akpol bersama Nina Wati. Foto: Dok. Cabjari Labuhan Deli

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus penipuan dan penggelapan modus calo masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan tersangka Nina Wati alias NW terus bergulir dan akan memasuki sidang perdana. Selain NW, kasus ini juga menjerat seorang oknum polisi Iptu Supriadi.

Iptu Supriadi sebelumnya adalah personel yang bertugas di Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai.

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabang Kejari Labuhan Deli Martin Pardede mengatakan berkas para tersangka termasuk Iptu Supriadi telah mereka terima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka pada 17 September 2024. Keduanya saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan negara,” kata Martin Pardede kepada topikseru.com, Rabu (18/9).

Kedua tersangka saat ini menunggu jadwal sidang perdana.

Martin menyebut, untuk tersangka Iptu Supriadi mereka tahan di Rutan Labuhan Deli.

Sedangkan untuk Nina Wati, menjalani penahanan di Rutan Perempuan.

“Saat ini masih menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Martin Pardede.

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.

Baca Juga  Tolak RUU Pilkada: Mahasiswa di Medan Geruduk DPRD Sumut Hingga Baku Pukul

NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.

Dia mengimingi korban bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi dengan membayar Rp 500 juta.

Tergiur dengan tawaran tersebut, Afnir menyepakati dan membayar dalam beberapa tahap berdasarkan bukti kuitansi.

Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri.

Pada pertemuan selanjutnya, Nina Wati kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.

Untuk lewat jalur ini, NW mengatakan korban harus membayar Rp 1,2 miliar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.

Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW. Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru