Hukum & Kriminal

Bebas Dari Pidana Mati, Kurir 13 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Bebas Dari Pidana Mati, Kurir 13 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Kurir sabu-sabu
Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Ringkasan Berita

  • Melansir laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Hasmayetti menilai bah…
  • Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Kasim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.
  • Kronologi Penangkapan Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23).

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lolos dari hukuman mati, Suparman (49) divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Melansir laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Hasmayetti menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut,” isi amar putusan hakim, dilihat topikseru.com, Kamis (19/9).

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada negara,” lanjut putusan tersebut.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Kasim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Namun, putusan tersebut membuat Suparman terbebas dari hukuman pidana mati. Pasalnya, jaksa dalam nota tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Kronologi Penangkapan

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perkara ini bermula pada Minggu (14/12/23). Saat itu, seorang pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kg sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia – Malaysia bersama 3 orang suruhan.

Baca Juga  Pengantin Baru di Labuhanbatu Ditangkap Bawa 23,90 Gram Sabu, Klaim Terlilit Utang

Dua hari kemudian, Suparman menerima titik koordinat penjemputan barang haram itu dengan kode 87. Kode tersebut sebagai kata sandi saat mengambil sabu-sabu sesuai perintah pemesan.

Selain titik koordinat dan kata sandi, dia juga menerima transferan uang sebesar Rp 10 juta.

Kemudian, Suparman bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari Pesisir Pantai Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Selanjutnya, pada Minggu (17/12/23) malam sekitar pukul 21.00 WIB, Suparman bertemu dengan perahu motor warna kuning berbendera Malaysia berisi 3 orang laki-laki.

Mereka menerima paket sabu-sabu dari perahu tersebut dan kembali ke daratan.

Di perjalanan, Suparman membuka tas kain dengan motif garis-garis lalu mengambil 5 bungkus plastik kemasan berisi sabau-sabu itu dan memindahkan ke dalam tas ransel warna abu-abu.

Dia menutup tas ransel itu dengan kain sarung bantal motif bunga dan menyimpannya di dalam ember plastik berwarna putih.

Sedangkan 8 bungkus lainnya masih di dalam tas kain motif garis-garis.

Suparman selanjutnya menghubungi saksi Dahliana (istrinya) untuk menjemputnya di Pesisir Pantai Unjung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dahliana tiba pada Senin (18/12/23) malam di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak bermotor.

Dalam perjalanan pulang, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengadang becak yang dikendarai Dahliana dan mengamankan barang bukti.

Editor: Muchlis