Bebas Dari Pidana Mati, Kurir 13 Kg Sabu-sabu Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lolos dari hukuman mati, Suparman (49) divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram.

Melansir laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Hasmayetti menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 304/Pid.Sus/2024/PN Mdn tanggal 27 Juni 2024, atas nama terdakwa Suparman yang dimintakan banding tersebut,” isi amar putusan hakim, dilihat topikseru.com, Kamis (19/9).

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Membebankan biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding kepada negara,” lanjut putusan tersebut.

Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan. Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Kasim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Namun, putusan tersebut membuat Suparman terbebas dari hukuman pidana mati. Pasalnya, jaksa dalam nota tuntutannya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru