Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama saat ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut. Foto: Istimewa

JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama saat ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM,MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera, menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Kaualanamu tahun anggaran 2019.

Tersangka tersebut yakni JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama. Penahanan dilakukan, Rabu (9/10).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Ginting mengatakan, dugaan korupsi terhadap tersangka karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, ternyata PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan bernilai kontrak Rp39 milliar itu kepada pihak lain. Yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190. Kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga  Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Adre, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.

Penulis : Edward Gilbert Munthe

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru