Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

×

Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Korupsi Railink Station Kualanamu
JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama saat ditahan Tim Pidsus Kejati Sumut. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM,MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera, menahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Kaualanamu tahun anggaran 2019.

Tersangka tersebut yakni JC, Direktur CV Bangun Restu Bersama. Penahanan dilakukan, Rabu (9/10).

Kasi Penkum Kejati Sumut, Andre W Ginting mengatakan, dugaan korupsi terhadap tersangka karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Ia mengungkapkan, ternyata PT Angkasa Pura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan bernilai kontrak Rp39 milliar itu kepada pihak lain. Yaitu JC selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, tersangka JC diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.773.757.190. Kerugian itu berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

Baca Juga  Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng, Kejati Sumut Geledah Rumah Saksi

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, lanjut Adre, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai dengan 28 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta, Medan.