TOPIKSERU.COM, MEDAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara menyatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.203.1109 di Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, terbukti melanggar SOP.
Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan telah memberikan sanksi tegas terhadap SPBU tersebut.
“Atas kejadian kemarin, SPBU terbukti telah melakukan pelanggaran SOP dan Pertamina telah memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut berupa penghentian pasokan BBM JBKP Pertalite selama 14 hari per hari ini,” kata Susanto August Satria, Selasa (31/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satria mengatakan selain memberikan sanksi penghentian pasokan BBM JBKP jenis Pertalite, Pertamina Patra Niaga Sumbagut juga meminta kepada pemilik SPBU memberikan pembinaan tegas kepada operator yang terbukti tidak mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dia meminta konsumen agar menjaga BBM Subsidi sesuai dengan peruntukan.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya