Topikseru.com – Kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid di Medan kembali memasuki babak baru. Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), sepasang abang-adik yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025).
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak setelah membuang mayat bayi hasil hubungan sedarah ke sebuah masjid melalui jasa ojek online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ucap Rizkie dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya