Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

×

Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Sebarkan artikel ini
mayat bayi
Dua abang beradik terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (11/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid di Medan kembali memasuki babak baru. Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), sepasang abang-adik yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025).

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak setelah membuang mayat bayi hasil hubungan sedarah ke sebuah masjid melalui jasa ojek online.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Korupsi Dana Desa Rp 321 Juta, Mantan Kades di Humbahas Divonis 2,5 TaTahun Penjara

“Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ucap Rizkie dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan.

Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Karena penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, sidang kita tunda. Jaksa siapkan saksi ya,” kata Pinta.

Kronologi Penemuan Mayat Bayi

Kasus ini bermula dari seorang driver ojek online bernama Yusuf yang menerima orderan mengantar paket ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Medan Timur, pada Mei 2025.