Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua abang beradik terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (11/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Dua abang beradik terdakwa pembuang mayat bayi, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Kamis (11/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kasus pembuangan mayat bayi di sebuah masjid di Medan kembali memasuki babak baru. Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), sepasang abang-adik yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/9/2025).

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana terkait perlindungan anak setelah membuang mayat bayi hasil hubungan sedarah ke sebuah masjid melalui jasa ojek online.

Baca Juga  Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Tan Poi Sua Dipenjara, Begini Modus Mariah Menjiplak Merek Asli

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menjerat keduanya dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2013 KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kasus yang membuang mayat bayi di masjid hasil hubungan sedarah, Pak Hakim,” ucap Rizkie dalam persidangan di ruang Cakra 4 PN Medan.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025
Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler
KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos
Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan
Adelin Lis, Terpidana Pembalakan Hutan Madina, Resmi Bebas Usai Bayar Rp 105,8 Miliar
Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Sidang Kasus Rahmadi: Kesaksian Kepling III Beting Kapias Bantah Narasi Polda Sumut
Kejari Belawan Tahan Kepala SMA Negeri 19 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 20:22

Kejagung: Kepala Desa Terlibat Korupsi Dana Desa Naik 100 Persen, 459 Kasus Tercatat Hingga Agustus 2025

Kamis, 11 September 2025 - 20:04

Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Kamis, 11 September 2025 - 16:05

Kejari Langkat Geledah Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Smart Board dan Mobiler

Kamis, 11 September 2025 - 13:16

KPK Tetapkan Rudy Tanoe Tersangka Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Kamis, 11 September 2025 - 12:51

Wakil Rektor UDA Medan Didakwa Aniaya Satpam, Kasus Bergulir di Pengadilan Negeri Medan

Berita Terbaru